Pangkalpinang, INDOVIRAL, –
Putusan Majelis Hakim PN Pangkalpinang berupa Vonis bebas terhadap 8 Terdakwa perkara Tipikor Bank Sumsel Babel menemui tantangan baru. Selasa 01 April 2025
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Babel melakukan perlawanan dengan mengajukan Kasasi atas vonis bebas murni kepada para Terdakwa.
Ditemui secara terpisah, Suhendar SH MM CLA dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) selaku Penasehat Hukum (PH) untuk 3 Terdakwa PT Hasil Karet Lada (PT HKL) merespon Kasasi yang dilakukan oleh JPU.
Itu merupakan haknya JPU mau melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak, yang jelas pertimbangan ketiga Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah benar, tepat dan sangat jelas dalam putusannya yang telah dibacakan pada tanggal 19 Maret 2025, bahwa Andi Irawan dkk dari PT HKL tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena objek perkara adalah hutang piutang bukan memperkaya diri sendiri, korporasi dan kelompok, karena terbukti adanya jaminan hutang yang tercatat sebagai bentuk konsekwensi hubungan keperdataan antara PT HKL selaku offtaker atau penjamin para petani binaan dengan PT Bank Sumsel Babel sebagai perusahaan pembiayaan.
Saat ini juga moment nya masih berlebaran atau masih merayakan idul Fitri 1446 H, jadi jangan terlalu dianggap serius, santai-santai saja. Pada intinya kami menghormati hak hukum JPU Kejati Babel. Ujar Suhendar SH MM
Masih dikatakan oleh Suhendar SH, MM, CLA bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu memori kasasi yang dilakukan oleh JPU
Setelah nanti kami mendapat Release Pemberitahuan Kasasi dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang, akan kami pelajari Memori Kasasi nya, dan akan kami jadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam Kontra Memori Kasasi untuk mempertegas duduk perkara a quo.
Selanjutnya merupakan kewenangan judex juris Hakim Agung yang memeriksa atau mengadili perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Tandas Suhendar.
Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Kota Pangkalpinang telah menjatuhkan Vonis Bebas terhadap 8 terdakwa dalam Perkara Dugaan Korupsi di Bank Sumsel Babel karena Majelis Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Saat itu para saksi yang dihadirkan oleh JPU gagal membuktikan perbuatan Korupsi yang merugikan keuangan negara oleh para terdakwa, bahkan faktanya peristiwa itu sejatinya merupakan perkara hubungan keperdataan antara PT HKL selaku offtaker atau penjamin para petani binaan dengan PT Bank Sumsel Babel dengan jminan hutang yang tercatat sebagai bentuk konsekwensi.
Kini pasca putusan bebas dari Majelis Hakim PN Pangkalpinang, perkara ini bakal berlanjut hingga ke tingkat Kasasi.
(Red)