Barito Utara, Indoviral.id
Jhon Kenedy, Ketua LPKP Provinsi Kalimantan Tengah, mengungkapkan Riwayat penguasaan lahan seluas 1.392,807 Ha di area IUP PT. Persada Nusantara Recourses (NPR) yang berada di wilayah dua desa, yaitu Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, pada Minggu (18/05/2025).
Menurut Jhon Kenedy, penguasaan lahan tersebut berdasarkan Surat Pernyataan (SP) di atas Segel tahun 1994, tanggal 14 Maret 1994, yang ditandatangani oleh Tawani Napiah, selaku pemilik lahan dan juga sebagai Kepala Desa Karendan pada waktu itu.
Jhon Kenedy menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 2010 dan telah dilakukan pembagian lahan kepada beberapa orang. Namun, pada tahun 2024, lahan tersebut diklaim oleh beberapa oknum.
Dalam Riwayat tertulis beserta dokumen pendukung yang ada, saya juga sampaikan Kepada Instansi terkait, dan disana lengkap data mengenai Dokument Surat Tanah, Riwayat Pengelolaan, sejak awal sampai dengan Pembayaran Tali Asih dan besaran nilai tali asih yang sudah kami terima, ” paparnya.
” Saya disamping Pemilik Hak Kelola lahan yang berfolemik tersebut, juga sebagai Pemegang Kuasa Khusus dari Durianto Cs , dengan daftar nama Pemberi Kuasa ada dalam Dokumen Riwayat Penguasaan Lahan tersebut, ” kata Jhon Kenedy.
Ditambahkan juga bahwa Pemilik lahan hak kelola sebagai Pemberi Kuasa Khusus adalah beralamat atau berdomisili di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, ada yang beralamat atau berdomisili di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kab.Barito Utara, ada yang beralamat atau berdomisili di Batu Tojah, Kecamatan Tuhup Raya, Kabupaten Murung raya.
Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 8 Mei 2023.
“Penguasaan lahan ini kami catat, penguasaan lahan di Sekitar Sungai Idau, Sungai Putih, Sungai Kalapeh dan Sungai Orai berdasarkan bukti di lapangan dan masih ada beberapa semak belukar merupakan bekas ladang, yang masih ada hingga saat ini,” kata Jhon Kenedy.
Jhon Kenedy juga menambahkan bahwa pada bulan Oktober 2024, telah terjadi pembebasan hak kelola lahan, atas lahan 140 Ha, lahan kelola atas nama Durianto dan Butot, yang kemudian selanjutnya lahan milik saya sendiri (Jhon Kenedy) dan Joyo sudah dibebaskan oleh Management PT. NPR pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pembayaran
Pembebasan lahan atau tali asih tersebut sudah kami terima pembayarannya melalui Rekening masing – masing untuk lahan 140 Ha, ” ungkap Jhon.
Namun, Jhon Kenedy menyatakan bahwa, “Uang tali asih untuk lahan pada segment lahan seluas 190 Ha yang dibebaskan oleh PT. NPR pada bulan April 2025 belum kami terima, saya sudah melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum,” tutup Jhon Kenedy.
(Arnius.S,S.Pd).