Jelang Pilkada Serentak 2024, Polisi Tetapkan Tiga Pejabat Batu Bara DPO

Uncategorized364 Dilihat

 

Batu Bara, Indoviral.id

Menjelang di gelarnya Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Nopember 2024 mendatang, salah satu kabupaten yang terletak di pesisir Selat Malaka, sekira 175 km arah selatan Ibu Kota Medan itu, kini menjadi perbincangan hangat karena adanya kasus yang melibatkan dua mantan pejabat pemerintah daerah Batubara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dua orang yang masuk dalam DPO tersebut salah satunya adalah mantan Bupati yang saat ini kembali mencalon diri sebagai bupati Kabupaten Batu Bara periode berikutnya.

Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus DPO adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, MSEH.

Berbeda dengan MSEH, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Ir Zahir MAp kini telah menyerahkan diri dan kembali mengikuti kontestasi Pilkada Batu Bara 2024. Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Zahir sebagai DPO karena dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (01/08/2024). Dikutip dari detik sumut.

Detik Sumut mengabarkan, surat DPO itu terbit pada 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan. Surat itu juga menyertakan foto Zahir.

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir dikabarkan menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dan DPO dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK.

Setelah menyerahkan diri, Zahir mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan permohonan penahanan terhadap Zahir itu pun dikabulkan.

Sementara, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, MSEH yang saat ini masih berstatus DPO belum berhasil ditangkap karena keberadaan MSHE masih misterius.

Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara, MSEH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT).

MSEH merupakan mantan Kepala Dinas BPBD Batubara yang juga mantan bawahan mantan Bupati Batubara 2018-2023 Zahir. Modusnya, dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, malah berakhir menjadi jalan pintas praktik korupsi.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Dicky Oktavia, dalam konferensi pers, Jumat (04/10/2024) lalu.

Menurut keterangan persnya kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Dicky Oktavia memaparkan dari total anggaran Rp 2,3 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang-barang penting seperti tenda, sepeda motor, tandu, dan menara, sekitar Rp 2 miliar diduga diselewengkan. Kerugian negara ini dianggapnya tidak kecil.

Berbeda dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mengatakan anggaran Rp 2,3 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang-barang penting seperti tenda, sepeda motor, tandu, dan menara, sekitar Rp 2 miliar diduga diselewengkan, sebelumnya Polres Batu Bara melalui KBO Satreskrim Polres Batu Bara yang juga Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, pada Senin (18/09/2023) lalu, kepada wartawan membenarkan mengenai kabar yang menyebutkan bahwa MSEH telah kabur membawa uang APBD Batu Bara sebesar Rp7,6 miliar, dan MSEH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status buron DPO.

“Ya, laporan dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Batu Bara telah kita tangani. Para saksi sudah kita periksa dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena tersangka menghilang, maka telah kita masukan dalam status Daftar Pencarian Orang. SPDP juga telah kita kirim ke Kejari Batu Bara,” ungkap Abdi saat itu.

Berakhirnya Pelarian Panjang dr. Marlina Lubis

Sementara itu, salah satu pejabat yang namanya sudah tak asing lagi di Kabupaten Batu Bara adalah dr. Marlina Lubis. Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dr. Marlina Lubis itu juga pernah menyandang status 4 tahun sebagai buron kasus korupsi klaim BPJS senilai Rp 1 miliar.

( Tim )