Jalan Lintas Halongonan-Dolok Parah Dan Banyak Makan Korban Mobil Rusak

Uncategorized1078 Dilihat

 

Paluta – indoviral.id

Sekjen DPK Bapera Halongonan Baleo Aman Harahap klaim melihat kondisi hajalan lintas kecamatan Halongonan dan kecamatan Dolok parah total dan Berombak dikarenakan ada oknum pemborong jalan, di desa janji matogu kec Dolok mengunakan mobil pengangkut materianya mobil Poso yang melebihi kapasitas muatan yang merusak jalan lintas propinsi,
Minggu (10-Oktober-2023)

Masarakat desa Rondaman siboruregar, mengeluh karna parahnya debu, dan jalan yang bergelombang yang banyak kereta dan mobil kita rusak akibat jalan yang sangat parah dikarenakan mobil puso yang mengangkut matirial perbaikan jalan di kecamatan Dolok.

Kami harap kepada instansi atau pemborong jalan di kecamatan Dolok memperbaiki jalan di daerah kami, karna sudah parah sekali dan kami meminta kepada gubernur Sumatra Utara secepatnya bertindak dikarenakan kami takut di desa kami bisa membawa penyakit paruh-paru. “Pintanya, masarakat

Sekjen DPK Bapera Halongonan, Baleo Aman Harahap, melihat dari kondisi jalan yang begitu parah dan mobil pada banyak yang rusak dan kenderaan, begitu juga dengan kecelakaan ringan dan kami menduga ada permainan atara oknum pemerintah dan pemborong bermain di belakang, karna sudah berbulan-bulan malah sudah mau mencapai 1 tahun tidak ada inisiatif mereka memperbaikinya

Padahal dalam
ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Kami meminta bapak Gubernur Sumatra Utara agar lihat kondisi jalan yang sangat parah di daerah kami kabupaten Padang lawas Utara letakya di jalan atara desa rondaman dan Hiteurat kecamatan Halongonan, begitu memperhatikan, dan
bertindak atau melaporkanya kepada pihak yang berwajib atas tindakan pemborong tersebut,.”pintanya, baleo