JAKARTA MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah

Uncategorized783 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID ( SUMUT )

Simalungun, Sabtu,04 Nopember 2023

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi indikasi bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling bermasalah dalam dugaan pelanggaran etik yang sedang mereka usut. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman. Pendiri MK itu memastikan bahwa kasus ini bukan kasus yang sulit dibuktikan. “Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya,” ujar dia.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada sekelompok mafia peradilan yang kerap menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kata Jimly, agenda rakernas itu untuk melaporkan kekayaan masing-masing setiap tahunnya. Jimly mengatakan itu saat sidang dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. “Kalau mafia peradilan itu, kalau setahun sekali para mafia itu rakernas. Itu cuma segelintir orang tapi lumayan banyak. Mereka rakernas setiap tahun. Lalu, masing-masing melapor siapa yang paling banyak dapat duit,” kata Jimly. Jimly pun memberikan sebuah gambaran bahwa dalam mafia peradilan itu ada aparat penegak hukum, seperti polisi, panitera hingga jaksa.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan. Saat ini, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang memungkinkan MK membuat amar putusan itu. Putusan MK itu, kata Jimly, bisa dibatalkan asal para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya. Meski masuk akal, dia mengatakan argumentasi para pelapor belum tentu benar. Jimly mengatakan secara pribadi bersedia membatalkan putusan itu. Namun, dia tak mau pembatalan itu hanya berdasarkan emosi. Meski mengakui argumentasi para pelapor masuk akal, Jimly masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK.

( Rijal )