Bengkalis – indoviral.id
Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bengkalis Tahun 2026.
Rapat Pengupahan dilaksanakan dHotel Surya Duri. pada Sabtu( 20 Desember 2025) pukul 09.00 WIB.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis dihadiri oleh berbagai unsur terkait Yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kalangan akademisi, ahli ekonomi.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis mensepakati kenaikan UMK Bengkalis Tahun 2026 dengan tetap berpedoman pada regulasi pemerintah yang berlaku.
Adapun dasar hukum penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMK dan UMSK mempertimbangkan Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025, terkait penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Adapun Besaran UMK Bengkalis 2026, Berdasarkan hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis menetapkan UMK Bengkalis Tahun 2026 sebesar Rp 4.155.318. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,64 % ( persen ) dibandingkan UMK Bengkalis Tahun 2025, dengan porsi alfa sebesar 0,60.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Selain UMK, Dewan Pengupahan menetapkan upah minimum untuk sektor-sektor strategis di Kabupaten Bengkalis, yaitu: Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
Upah minimum sektor ini ditetapkan sebesar Rp 4.172.431 pada Tahun 2026. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,41% ( persen) dari UMSK tahun sebelumnya, dengan porsi alfa 0,50.
Sektor Perkebunan dan Pertanian
Khususnya untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO). UMSK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.164.128. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,54 persen dari UMSK Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, dengan porsi alfa 0,50.
Pernyataan Resmi dari Disnakertrans Kabupaten Bengkalis via ( melalui ) Wawancara Langsung dengan
Insan pers tentang hasil rapat yang disampaikan langsung oleh Ed Efendi SH, MH, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.
Ed Efendi mengatakan, penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 telah melalui mekanisme pembahasan yang matang dengan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha di Kabupaten Bengkalis,” ujar Ed Efendi.
Ditetapkannya UMK dan UMSK Bengkalis Tahun 2026, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang adil, seimbang, dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis. ( simon parlaungan ).






