INDOVIRAL.ID ( SUMUT )
Simalungun Selasa,17 Oktober 2023
Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak permohonan pemohon terkait batas usia capres cawapres Pemilu 2024
Keputusan MK per Senin (16/10/2023).
“Mahkamah berkesimpulan pokok pemohon tak berasalan menurut hukum. Mahkamah menolak permohonan seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres Senin (16/10/2023) hari ini.
MK menggelar sidang atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.
9 Hakim Konstitusi hadir dalam persidangan sesuai jadwal.
Para hakim konstitusi ; Ketua MK Anwar Usman serta anggota, di antaranya hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Melalui putusan sidang MK memutuskan, menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Yakni terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun…
( Rijal )