Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres Cawapres Pemilu 2024

Uncategorized526 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID ( SUMUT )

Simalungun Selasa,17 Oktober 2023

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak permohonan pemohon terkait batas usia capres cawapres Pemilu 2024
Keputusan MK per Senin (16/10/2023).

“Mahkamah berkesimpulan pokok pemohon tak berasalan menurut hukum. Mahkamah menolak permohonan seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres Senin (16/10/2023) hari ini.
MK menggelar sidang atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.
9 Hakim Konstitusi hadir dalam persidangan sesuai jadwal.

Para hakim konstitusi ; Ketua MK Anwar Usman serta anggota, di antaranya hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Melalui putusan sidang MK memutuskan, menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Yakni terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun…

( Rijal )