Hairul Hidayat : Hindari membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar

Nasional, Terkini294 Dilihat

 

Duri – indoviral.id
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat menyampaikan, pemadaman terhadap titik api (Karhutla) kemudian melakukan pendinginan terhadap lahan yang telah dipadamkan.
Pada hari Jum’at (24/3/2023) pukul 15.20 Wib dilaksanakan giat Pemadaman Karhutlah di wilayah hukum Polsek Mandau bersama Instansi terkait. Berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa terdapat titik Api dengan koordinat sebagai berikut : N : 1°17’59” E : 101°9’11”.
Titik api (Karhutla) tepatnya di Jl. Siak – Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Luas lahan terbakar -/+ 1 hektar, tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar. Pemilik lahan masih dalam lidik Penyebab kebakaran.
Ia menjelaskan, Kekuatan Personil ada 19 personil. TNI 2 personil Polri 7 personil. BPBD 5 personil Damkar 5 personil. Cuaca saat ini cerah dan berawan. Kondisi angin sedang. Peralatan yang digunakan 1 Unit Mobil Pemadam, 1 Unit Nozle Selang 1.5″ (8 Roll) Kendala dan hambatan di lapangan Nihil. Hasil yang dicapai secara keseluruhan dapat dipadamkan dengan pendinginan lahan bekas terbakar. Selesai dilaksanakan sekira pukul 16.30 Wib. Situasi keadaan aman dan Kondusif.
Kepada masyarakat setempat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila melihat kejadian kebakaran segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas (Polisi) yang ada di Desa setempat.
Ataupun Pemerintah setempat untuk segera dilakukan upaya pemadaman. Masyarakat yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, ucapnya.
Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah melakukan kegiatan. Barang siapa yang terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 Tahun Penjara, tutupnya. (simon parlaungan- rilis)