Gudang Penimbunan BBM bersubsidi Bebas Beroprasi Di Desa Jaharun A Kecamatan Galang

Nasional232 Dilihat

 

Deli Serdang, Indoviral.id

Sebuah gudang yang berlokasi di SPP, Desa Jaharun A, Kecamatan galang Kabupaten Deli Serdang di duga menjadi tempat pengolahan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar/pertalite.

Dugaan itu disampaikan warga sekitar dan berkenaan dengan adanya penampakan mobil truk cold secara intens membongkar bio solar dan pertalite ke dalam gudang tersebut,senin (13/01/2025).

Namun begitu, dilihat dari posisi letak Gudang yang berada dipinggir jalan besar Jaharun A seolah tak menimbulkan reaksi serius bagi aparatur diwilayah hukum setempat,Walaupun penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar ada digudang tersebut.

Untuk memperjelas kebenaran pemanfaatan gudang itu untuk penimbunan dan pengoplosan BBM atau tidak, wartawan ini mencari informasi dari keterangan warga setempat.

” Memang benar bang hampir setiap hari kami melihat sering ada mobil truk cold keluar masuk ke gudang itu. Karena itu kalau hal ini benar kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya Polda Sumatera utara untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum. Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan dan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi” ujar warga yang tak mau namanya disebut.

Dikatakannya, aktivitas kendaraan mobil truk cold pengangkut minyak tersebut semakin aktif dimalam hari.”Apa lagi menjelang malam saya dan warga di sini sering memperhatikan mobil truk cold sering keluar masuk” Tambahnya.

Diketahui bahwa dalam mencegah perbuatan melawan hukum atas aktivitas penimbunan BBM Khususnya BBM bersubsidi wajib ditindak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 disebutkan bahwa;”Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. ).

Sementara itu, informasi keberadaan gudang diduga tempat penimbunan BBM tersebut belum mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara.

Dihari yang sama consultant pertamina regional l,P Adek,via whatsapp mengatakan.
Semua jenis BBM tertentu(JBT)atau sering disebut BBM bersubsidi(pertalite dan bio solar)tidak boleh diperjual belikan dengan alasan apapun.Oleh sebab itu,tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil,kemudian melangsirnya untuk dijual kembali.(Jack)