GNPK BANTEN Akan Layangkan Surat Audiensi Ke Disdikpora Kabupaten Pandeglang

Uncategorized585 Dilihat

 

Pandeglang-Banten indoviral.id|

Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD dam SMP Dikabupaten Pandeglang,disinyalir lemah dalam menerapkan SMKK padahal dalam PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN2021 Pasal 2 sudah ditetepkan.

Menyangkut masalah ini Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK BANTEN),akan layangkan surat Audiensi ke Pihak Disdikpora Kabupaten Pandeglang,seperti yang disampaikan Enoh Junaedi melalui Pesan singkat Whatsappnya pada Senin 09/10/2023.

“Kami GNPK Banten akan layangkan surat Audiensi ke pihak Disdikpora Kabupaten Pandeglang,karena Diduga dalam kegiatan pembangunan RKB,lemah dalam menerapkan SMKK,” Ujar Enoh Junaedi Ketua GNPK Banten.

Disinyalir mengenai lemahnya dalam menerapkan SMKK kegiatan pekerjaan RKB Dikabupaten Pandeglang ini juga sudah ditanggapi oleh Kabid Sekolah Dasar yaitu Nono Suparno,dan Ia menyampaikan melalui pesan singkat Whatsappnya,bahwa Ia mengucapkan terimakasih atas informasinya,dan akan menindaklanjuti terkait ini.

“Terimakasih infonya,akan kami tindaklanjuti,” jawab singkat Nono Suparno Senin09/10/2023.

(Cepz)