Barito Utara, Indoviral.id
Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkoba kembali terbukti. Satresnarkoba Polres Barut berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial JPH (23). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 5,05 gram yang dibungkus tisu dan plastik klip, serta disembunyikan di dalam kotak rokok.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan tindakan kepolisian di lokasi. Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan 2 orang saksi umum berinisial FR dan MKZ.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 unit HP di tangan kiri pelaku. Mencurigai gerak-geriknya, petugas kemudian mencari di sekitar lokasi dan menemukan kotak rokok yang sempat dilempar pelaku. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat sabu.

“Barang bukti kemudian diuji dengan tes kit narkotika. Hasilnya positif mengandung Methamphetamine. Pengujian disaksikan saksi dan pelaku,” kata Kasubsipenmas Sihumas Polres Barut, Iptu Novendra W.P, Selasa (4/8/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Kini JPH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barut untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Novendra menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Barut dalam memerangi narkoba.
“Polres Barito Utara berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Ini hasil kerja keras personel dan dukungan masyarakat. Kami imbau warga jangan ragu lapor jika tahu ada aktivitas narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JPH dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arnius.S,S.Pd).






