INDOVIRAL.ID, SUMUT
Batu bara : 21 Agustus 2023.
Dari keterangan beberapa warga sekitar, mana yg dinamakan judi di batubara sudah bersih padahal pasar malam Desa perkebunan sei bejangkar marak dengan perjudian, panitia pasar malam berinisial Am (45) yang menyelenggarakan berbagai kegiatan Perlombaan tersebut, Minggu (20/08/2023). Tentunya para peserta sesuai dengan kriteria panitia penyelenggara, untuk umum dari usia maksimal 16 tahun, dan untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan imbalan sebesar Ratusan Ribu rupiah hingga mencapai jutaan rupiah
Dari hasil investigasi beberapa awak media, di lokasi pada Minggu malam,(20/08/2023) kemarin, pasar malam yang berada di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, menurut warga sekitar, kegiatan tersebut telah melanggar Undang-undang Pasal 303 KUHP, yang menyediakan permainan jenis permainan yang berhadiah beraneka mainan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah, “barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Di pasar malam tersebut para pedagang juga menyediakan permainan dengan member beraneka macam hadiah seperti berhadiah rokok, minyak goreng dan lain-lainya, yang diduga mengandung unsur ajang perjudian.
Menurut warga sekitar yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, bahwa memang benar adanya hiburan pasar malam, ada yang menyediakan permainan dugaan mengandung unsur perjudian.
“Permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada keberuntungan atau kemahiran pemain, serta melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagai perjudian,” imbuhnya.
FC
Adanya pasar malam yang menyediakan permainan mirip dengan unsur perjudian warga masyarakat mengeluhkan dan meminta kepada Kapolres batu bara untuk menutup wahana pasar malam tersebut adanya tidak kan unsur perjudian di pasar malam tersebut yang sangat meresahkan bagi orang tua anak-anak yang di bawah umur meminta untuk segera menertibkan atau menutup kegiatan pasar malam tersebut.
Dari pantauan awak media, Minggu /20/08/2023/ terlihat beberapa wahana hiburan yang di suguhkan panitia,yang sangat tidak lazim untuk di pertontonkan oleh anak-anak di bawah umur disa’at berkunjung di pasar malam tersebut
Menurut keterangan dari salah seorang penunggu permainan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “dengan mengeluarkan uang sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah), para pemain bisa mendapatkan enam gelang-gelang sebagai alat permainan, apa bila beruntung bisa mendapatkan hadiah langsung sesuai dengan nomor yang sudah di menangkan,” terangnya.
( Tim ).