Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Desa Gunung Rante Kembali Beraktifitas

Uncategorized795 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID ( SUMUT )

Batu Bara,Sabtu,28 Oktober 2023

Aktifitas galian tanah urug berlokasi di Dusun V Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) diduga tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan atau IUP.

Aktifitas galian tanah urug dilokasi itu sempat terhenti tidak beroperasi, namun kini kembali beraktifitas.

Ironisnya, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Batu Bara terkesan seperti tutup mata dengan aktifitas galian tanah urug yang diduga ilegal tersebut. Padahal, selain merusak lingkungan juga menimbulkan polusi udara dan kerusakan pada jalan warga.

Dikatakan oleh sumber kepada media ini, aktifitas penambangan tanah merah di desa Gunung Rante, telah membuat keresahan bagi warga sekitarnya.

Tidak hanya warga yang tinggal di sekitaran galian tanah desa gunung rante, tapi juga bagi warga yang melintas dijalan yang dilewati oleh truck pengangkut tanah.

” Setiap harinya puluhan dump truck pengangkut tanah yang melintas di jalan ini,” ungkap sumber, Jum’at (27/10/2023).

Hingga diterbitkannya rilis berita ini, Kepala Desa (Kades) Gunung Rante belum dapat dihubungi untuk di konfirmasi terkait adanya aktifitas galian tanah urug diduga ilegal tersebut.

(RIZAL).