Galian C DiDesa Boncah Mahang, Di Duga Ada Campur Tangan tutup Mata Dari Oknum

Uncategorized1030 Dilihat

 

Bathin Solapan – indoviral.id
Hukum tanpa paksaan adalah hanya sebatas Angan-angan belaka. Prinsif yang di berlakukan tanpa di ikuti Endorcemen. Implementation akan menjadi pajangan tak bernyawa.
Suatu kebijakan tanpa di ikuti dengan pengendalian akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan ( DISEFFECTIVITY ).

Kata-kata bijak ini di sampaikan oleh seorang aktivis lingkungan ‘Dantes Sianipar kepada media ini. Mengatakan, maraknya aktivitas penambangan pasir cuci secara ilegal yang ada di desa Bonca mahang km 16 kulim. Perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Secara prinsip,bahwa, penegakan dan pelaksanaan kebijakan. Prinsif Hukum yang di berlakukan hendaklah dengan cara dikendalikan, diawas dan di pantau pelaksanaanya oleh pemangku kebijakan hukum di wilayah Hukum masing-masing. Upaya preventif dan represif.

Dantes menegaskan, mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang ada di wilayah desa Boncah mahang km 16 kulim. Itu sudah layak di katakan sebuah kejahatan lingkungan.


Menanggapi adanya isu dugaan pembiaran dari mantan oknum. Pemerintah desa, terkesan tutup mata, kepada media ini di pertegas.

Pemerintah jangan sampai mengalami kegagalan dalam pelaksanaan kebijakan aturan yang ada saat ini. Sistem-sistem preventive harus lebih banyak mendapat tempat. Supaya sistem dalam kebijakan itu berhasil di jalankan oleh masyarakat. Pelanggaran itu dalam kajian sudah di atas ambang batas. Lakukan penindakan sesuai prosedur hukum, tegasnya
Dantes menekankan, Semua aktivitas tambang galian C yang ada di desa Boncah mahang km 16, merupakan satu kejahatan lingkungan. Harus di pertanggung jawabkan.

Dinas terkait dan penegak hukum dapat berkolaborasi bersama-sama untuk menindak para pengusaha tambang yang nakal. Tidak semau mereka dalam melakukan aktivitas tambang tanpa ijin dari pemerintah.

Penindakan hukum dapat memberi sebuah efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal. Secara edukasi kita dari dinas akan memikirkan. Apa cara yang tepat. Supaya masyarakat sadar, perusakan lingkungan itu merupakan sebuah kejahatan lingkungan dengan sanksi pidana yang berat.

Zulkifli. Sp selaku Kabid penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, dinas lingkungan hidup ( DLH ) kabupaten bengkalis menyampaikan, perlu di lakukan satu tindakan bersama dengan instansi yang terkait.
( simon parlaungan).