Empat jurnalis yang dijemput paksa Kasat Reskrim Mimika resmi menyampaikan pengaduan ke Posko siaga aduan Ombudsman RI Kab.Mimika

Timika, Indoviral.co.id,- Empat jurnalis Papuanewsonline.com yang mendapat intimidasi dan teror oleh Kasat Reskrim Poltres Mimika AKP. Rian Oktaria bersama anak buahnya itu,kini resmi menyampaikan pengaduan melalui Posko Ombudsman Republik Indonesia di Timika pada Rabu 08/10/2025

Keempat jurnalis tersebut masing-masing Ifo Rahabav,Hendrikus Rahalob,Abiem Abdul Khohar dan Jhoan Mutashim Amrulloh,dan kini berkas pengaduanya telah siap dikirimkan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua di Jayapura gunà ditindaklanjuti sesuai mekanisme Ombudsman.

Antonius Rahabav selaku ketua Posko siaga Ombudsman Kabupaten Mimika,Propinsi Papua Tengah kepada media ini Kamis 09/10/2025 menyampaikan,tindakan yang dilakukan Kasat Serse Polres Mimika AKP.Rian Oktaria bersama rekan-rekanya itu merupakan tindakan melawan hukum,lagipula perlakuan serupa tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara negara

” Intimidasi maladministrasi adalah perbuatan tidak patut oleh penyelenggara negara atau pemerintah yg menimbulkan kerugian bagi masyarakat seperti tindakan mengancam ,menakut- nakuti atau menekan agar seseorang diam atau patu demi kepentingan pribadi atau sepihak contohnya tindakan tidak patut pejabat publik yg bertindak tidak pantas seperti memberikan kalimat kata kotor atau lainnya umpatan ,menekan dari sisi penyalahgunaan wewenang, diskriminasi ,penyimpangan prosedur”. Ungkap Antonius Via telepone seluler

Dikatakanya,dari pengaduan yang diterima staf Posko siaga Ombudsman Kab.Mimika dari keempat Jurnalis yang merupakan korban tersebut, telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sehingga pihaknya secara mekanisme tetap melanjutkan pengaduan untuk ditangani lebih lanjut

” Dari kejadian yg dilaporkan tersebut, ada korban dan pelaku di mana pelaku adalah penyelenggara negara dan korban adalah jurnalis sehingga memenuhi persyaratan tindakan maladministrasi,yang harus kami tindak lajuti secara berjenjang”. Paparnya

Antonius menambahkan,keempat jurnalis tersebut telah melalui tahapan pengaduan yang baik dan melengkapi seluruh administrasi devisi pengaduan masyarakat pada posko siaga pengaduan Ombudsman Kab Mimika

” adapun mekanisme pengaduan yang telah dilalui oleh keempat jurnalis tersebut adalah,mendatangi posko siaga pengadian Ombudsman dàn bertemu langsung bagian devisi aduan masyarakat dan dilayani dengan tanda tangan Formulir aduan ombusman, dan di buatkan kronologis kejadian dan lampiran foto serta identitas diri berupa KTP korban dan di simpulkan utk di naikan berjenjang”. Tambahnya

Selain itu perlu diketahui bahwa,kehadiran Posko siaga pengaduan Ombudsman di Kab.Mimika berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembentukan posko aduan ombudsman. ( Iv42 )