Eksekusi ini, berharap pemohon dan termohon tetap silaturahminya baik

Uncategorized305 Dilihat

 

Mandau- indoviral.id
Sebelum melakukan eksekusi yang dibantu pengamanan dari pihak Polres Bengkalis. PA Bengkalis via Panitera membacakan berita acara eksekusi diadapan pemohon Yuliana Arifin dan termohon Aditya.
Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis Wira Utama menyebutkan eksekusi hari ini adalah perkara Nomor : 01/Pdt Eks/2023/PA Bkls. Pernah diajukan pada bulan September 2023 yang lalu. Sudah 1 tahun berjalan. Sudah ada penundaan tentang eksekusi ini.
Pengadilan Agama (PA) Bengkalis melakukan eksekusi sebuah Rumah Toko (Ruko) di jalan Mawar Duri. Kelurahan Balik Alam. Kecamatan Mandau. Berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Agama Bengkalis Tanggal 10 Juni 2024.


Wira Utama mengatakan, Hari ini sudah bisa kita lakukan eksekusi. Sesuai tahapan demi tahapan. Proses Undang-undang sudah kita lalui. Baik itu memberikan Aanmaning peringatan sebanyak 3 kali kepada termohon eksekusi.
Wira Utama menyampaikan, tahapan yang kita tempuh 3 kali itu. Memberikan kepada pihak temohon eksekusi. Supaya melaksanakannya dengan baik dan sukarela.
Eksekusi pada hari ini berjalan lancar. Sudah selesai kita lakukan dengan dibantu oleh pihak keamanan Polres Bengkalis.
Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Nurman mengatakan, kita sebagai aparat penegak hukum dari Kepolisian, sebagai pengamanan saja. Eksekutor dalam eksekusi adalah pihak Pengadilan. Pengamanan eksekusi ini kita dari Polres Bengkalis menurunkan 50 personil gabungan.
Kompol Nurman menerangkan, pengamanan eksekusi ini, berjalan lancar. Diawali dengan negosiasi. Pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon.
Kuasa Hukum Termohon Antonius Pasaribu SH mengatakan, saat ini
masih melakukan upaya hukum. Setelah ada penawaran kedua belah pihak untuk melakukan pengosongan ini secara baik dan damai.
Intinya, adalah kita dari termohon ingin melanjutkan kehidupan masing-masing. Berusaha dengan baik. Kita masih menunggu keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang tetap berjalan.
Antonius menjelaskan untuk kasasi sudah 2 Minggu lalu dimasukkan permohonan ke Mahkamah Angung. Kita masih menunggu keputusan kasasi sekitar 6 bulan, atau 1 tahun.
Juru sita menyampaikan, hanya menjalankan Perintah Ketua Pengadilan yang harus dilaksanakan.
Eksekusi ini, Kita berharap antara pemohon dan termohon tetap silaturahminya baik. Pemohon menempatinya dengan nyaman. Termohon meninggalkannya tidak ada permasalahan lagi.(simon parlaungan)