Mandau – Indoviral.id
Pelaku diduga terlalu banyak mengkonsumsi Filem Porno. Sehingga hasrat sexsuil sampai di ubun ubun kepala. Sehingga pelampiasannya keanak dibawah umur.
Keberhasilan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yang di lakukan tersangka berinisial JS (34 Tahun).
Pelaku adalah warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa tersebut dilakukan pada 2( Dua) tempat yang berbeda .
Adapaun korbannya berinisial( KNK) 6 tahun anak warga Desa Simpang Padang. Sedangkan korban ke dua (NNR) usia 7 tahun, anak warga Kelurahan Balik Alam. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis. Kamis (5/6/2025) sekira pukul 11.00 WIB, yang lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau, dari pelaku mengakui benar telah melakukan Pencabulan terhadap Anak. Pada Kamis,(14/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona lewat rilis nya mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap Anak dibawah Umur.
Atraksi yang dilakukan Pelaku yaitu mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman tersangka. Menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Sabtu 16/8/2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi: sepeda motor yang dipakai diduga pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur, sedang digunakan oleh Adik dari pelaku.
Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku.
JS berhasil di amankan polisi menurut laporan perbuatan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukannya nomor : LP/B/162/ VI/2025SPKT/RIAU/RES-BKS/ SEKMANDAU. Kamis, 05/6/2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Siak. Desa Simpang Padang. Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis. Terhadap korban KNK.
Hasil introgasi, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap; pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur.
Laporan Polisi nomor : LP/B/258/ VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang terjadi di sepanjang jalan Mawar. Kelurahan Balik Alam. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis.
Pada Kamis tanggal 14/8/2025 diketahui sekira pukul 17.30 WIB terhadap korban (NNR) berumur 7 tahun adalah benar. Pelaku JS mengakui perbuatannya tersebut.
Pelaku JS merupakan Residivis ( sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali dengan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur). Saat ini perbuatan yang ke-3 (tiga) kalinya.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolsek Mandau mengimbau kepada masyarakat, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, Tegas, profesional dan tuntas.
Merdeka..Merdeka..Indonesia..
(Simon parlaungan /Rillis).






