Mandau – indoviral.id
Polsek Mandau menyingkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Kekerasan fisik di rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu kandung.
Pelaku berinisial ZF (38Tahun) berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri, AZ (79 Tahun).
Adapun Kronologi Kejadian :
Kasus ini bermula pada Hari Jumat, 8/8/2025, sekitar pukul 08.00 WIB,
dirumah korban, berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim. Kelurahan Balik Alam. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau.
Pada saat itu, pelaku ZF mengambil handphone milik korban AZ. Ketika korban meminta kembali. ZF menolak dan marah-marah.
Situasi memanas hingga terjadi pertengkaran. Pelaku mendorong korban dengan keras. Hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur kulkas.
Akibatnya : korban mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala belakang.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, korban AZ mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan. Melihat kondisi luka yang dialami korban. Petugas Unit Reskrim Polsek Mandau segera mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD.
Setelah visum dan pemeriksaan saksi-saksi. Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi, pelaku ZF sedang bersembunyi di rumah temannya di Jalan Lakuak. Kelurahan Duri Barat. Sekitar pukul 18.30 WIB. Tim gabungan Unit Reskrim dan SPKT Polsek Mandau langsung bergerak ke lokasi.
Pelaku ZF berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka ZF dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang: penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas kepolisian bisa segera menghubungi layanan darurat Call Center 110.
( Simon parlaungan – Rilis Humas Polsek Mandau ).






