PANGKALPINANG — Sebuah malam hiburan di salah satu diskotik di Pangkalpinang berakhir di kantor polisi. Seorang perempuan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam area tempat hiburan malam X-Tream Bar, Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Pangkalpinang dan tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Korban, perempuan berinisial DN yang akrab disapa Eci, menyampaikan pengaduan disertai hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari alat bukti awal.
Berdasarkan penelusuran informasi, peristiwa itu bermula ketika korban datang ke X-Tream Bar sebagai pengunjung. Di lokasi, korban bertemu dengan seorang pria yang diduga bekerja sebagai disc jockey (DJ) di tempat hiburan tersebut. Interaksi awal disebut berlangsung santai dan diwarnai percakapan ringan.
Namun suasana berubah setelah korban melontarkan candaan yang ditujukan kepada terlapor. Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, candaan tersebut justru memicu tindakan fisik. Korban mengaku mendapat pukulan di bagian wajah hingga menyebabkan telepon genggamnya terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, korban kembali mengalami pukulan saat berupaya menemui terlapor.
Merasa mengalami kekerasan, korban kemudian menjalani visum et repertum di rumah sakit pada hari yang sama. Setelah itu, korban mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk membuat laporan resmi, didampingi oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut terduga pelaku merupakan DJ berinisial JJ yang bekerja di X-Tream Bar. Hingga kini, identitas terlapor masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466. Pihak SPKT Polresta Pangkalpinang menyatakan laporan telah diterima dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
X-Tream Bar sendiri diketahui merupakan tempat hiburan malam yang sebelumnya dikenal dengan nama Exbar. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen tempat hiburan terkait laporan tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap aspek keamanan pengunjung di tempat hiburan malam. Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik, aparat kini menelusuri peristiwa yang dilaporkan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.





