Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bebas Melalui Restorative Justice

 

Mandau – indoviral.id

Ada 2 orang terduga pelaku pengeroyokan yaitu SS (60 Tahun) dan TS (45 Tahun) warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dibebaskan Polsek Mandau setelah terjadi perdamaian (restorative justice) dengan pihak korban yaitu PP (35 Tahun) warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Berawal penahanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP/357X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SE-MDU pada tanggal 9 Oktober 2025. Korban membuat laporan.

Tindakan kita memproses kasus itu sudah sesuai SOP, ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK Via Kanit Reskrim Iptu Irsan Harahap SH, Selasa (04/11/2025).

Antara korban dan kedua terduga pelaku melakukan kesepakatan damai. Sesuai butir-butir perdamaian yang disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan dan paksaan dari manapun.

Berdasarkan surat permohonan itu kita memprosesnya. Kedua terduga pelaku sudah keluar dan pulang ke rumahnya, tutup Irsan.

Kasus pengeroyokan ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak yaitu masalah tanah. Kini kasusnya sudah ditutup.
( simon parlaungan).