Dua Pelaku Curat Spesialis Handphone di 16 TKP, Ditajur Satreskrim Polres Bengkalis

Bengkalis – indoviral.id|

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, Tim Opsnal mengamankan dua orang laki-laki masing-masing bernama HPW alias Wijaya umur 20 tahun dan SO alias Surya umur 36 tahun. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang diteruskan Kasatreskrim Polres Kabupaten Bengkalis, AKP Muhammad Reza lewat siaran persnya kepada wartawan, pada Selasa (31/1). Peristiwa handphone merk Realme c35 hitam hilang diketahui pelapor pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelapor terbangun dan mencari handphone diletakkan di sebelah bangku tempat tidur. Pelapor tanya saksi bernama Bagas, tapi saksi tidak mengetahuinya. Saksi cek CCTV di toko ponsel tersebut pada pukul 02.50 WIB, dan melihat rekaman CCTV ada orang yang masuk ke dalam toko, mengambil 1 unit handphone Realme c35 hitam dengan Imei: 865895066191492. 865895066191484. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna di proses lebih lanjut. Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp2.550.000 sehingga melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujar AKP Reza sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bengkalis. Dari situ kata AKP Reza, Kanit Iidik 1 Satreskrim Polres Bengkalis IPTU Gogor Ristanto diperintah untuk mengusut maraknya pencurian handphone di wilayah hukum Polres Bengkalis. Memerintahkan anggota Opsnal BKO 125 untuk melakukan penyelidikan tentang perkara tersebut. Dari laporan polisi pencurian handphone. Sekitar pukul 00.30 WIB Tim Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan dan berhasil amankan 1 orang laki laki mengaku bernama SO di rumahnya di Jalan Sukaramai Gang Damai kilometer 10 kulim. Dari tangan SO diamankan 1 unit handphone merek Realme c35 hitam. Setelah dicek IMEI sama dengan handphone milik korban yg melapor dengan IMEI : 865895066191492.
865895066191484. Tim Opsnal melakukan interogasi, pelaku memberitahukan handphone Realme c35 hitam dibeli dari HPW alias Kanang. Tim Opsnal melakukan pengembangan sekitar pukul 01.00 WIB kerumah HPW alias Kanang. Pelaku 2 berhasil diamankan di rumahnya kilometer 10 kulim. Diinterogasi HPW alias Kanang mengakui melakukan pencurian di Duri 13 bersama ARI (DPO). Saat melakukan pencurian menggunakan sepeda motor merk honda vario putih tanpa pelat milik CM alias Ales. Pengembangan dilakukan kerumah CM alias Ales ditemukan 1 unit sepeda motor merk honda Vario putih.
Ari (DPO) saat ini berada di kota Medan kuliah, Bombom (DPO) dan Dimas (DPO) sudah dilakukan penggerebekan dikosnya tapi tidak ada di tempat, cerita Kasatreskrim Polres Bengkalis. Setelah itu Tim Opsnal membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut, dan membawanya kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya. (simon parlaungan- Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *