Dua Orang Perambah Hutan Konservasi GSK Desa Tasik Serai Ditangkap polsek Pinggir

Uncategorized34 Dilihat

 

Pinggir- indoviral.id
Kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah. Baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum.
Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang pelaku perambah hutan konservasi GSK di Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kecamatan Pinggir.
Kedua pelaku yang diamankan Team Opsnal Polsek Pinggir yaitu JM (37Tahun) dan TO (34 Tahun) merupakan warga Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. Hari Rabu (18/9/2024)
Penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Team Opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu. Gerry Agnar Timur, Strk, bersama dengan Team Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis
Disita barang bukti berupa 2 unit chain shaw. 1pcs parang, 1pcs Tembilang/dodos. 1 pasang sepatu buat warna hijau. 1 pcs botol aqua bekas berisi Oli. 2 buah botol oli warna merah
Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, SH,MH mengatakan, kejadian kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) terjadi pada satu hari menjelang hari Raya Idul Fitri. Pada bulan April 2024 lalu di Dusun Bagan Beneo Desa Tasik Serai.
Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan menerangkan, Saat kejadian kita langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Padamnya api dan hilangnya asap, bukan berarti masalah hukumnya selesai. Tapi dengan semangat penegakan hukum terhadap kejahatan hutan dan lingkungan hidup. Maka Penyelidik dan Penyidik Polsek Pinggir terus melakukan penanganan perkaranya. Berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku yang diduga sebagai perambah dan pembakar hutan dan lahan di TKP tersebut.
Dengan perbuatannya pelaku tersebut menguasai dan menduduki Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK) sebagai Hutan Tropis Paru-paru Dunia telah berubah fungsinya. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (4) undang-undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Pelaku Karhutlah ini dijerat dengan Undang-undang yang berlapis, diantaranya: Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bervariasi menurut masing-masing Undang- undang tersebut, sangat berat yaitu 15 Tahun Penjara.(simon parlaungan/Rilis)