Bengkalis, indoviral.id
Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Bengkalis. Senin (04/05/2026).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan, didampingi Wakil Ketua III H. Misno.
Hendrik Firnanda Pangaribuan menyampaikan, pelaksanaan Rapat Paripurna ini berdasarkan hasil Badan Musyawarah Penyampaian Ranperda dalam pembicaraan tingkat I.
Hendrik Firnanda Pangaribuan menerangkan, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah sependapat bahwa Ranperda yang masuk dalam Perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 telah siap. Memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat I dalam Rapat Paripurna DPRD.
Bupati Bengkalis Kasmarni yang diwakili oleh Wakil Bupati Bagus Santoso menyampaikan sambutan terhadap 3 Ranperda, yakni Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bagus Santoso mengatakan, penyusunan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah.
“Berdasarkan data dan kajian yang telah dilakukan, tertuang dalam naskah akademik. Struktur pemanfaatan lahan di Kabupaten Bengkalis saat ini cenderung didominasi oleh komoditas perkebunan bernilai ekonomi tinggi, khususnya kelapa sawit. Kondisi ini memberikan tekanan terhadap keberadaan lahan pertanian pangan,” Bagus Santoso.
Sebagai informasi, Ranperda Kabupaten Layak Anak, ditegaskan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara optimal dan berkelanjutan di Negeri Junjungan.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja terhadap berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga masa tidak produktif.
“Kami menyadari bahwa pekerja merupakan pilar utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memastikan setiap pekerja, baik di sektor formal, informal, maupun pekerja rentan, memperoleh perlindungan yang layak, adil, dan berkelanjutan,” tutur Bagus Santoso.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengharapkan masukan dan saran dari pimpinan serta anggota DPRD. Perangkat daerah terkait diminta untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi selama proses pembahasan, baik di tingkat komisi, fraksi, maupun panitia khusus. Pembahasan berjalan fokus, efektif, dan efisien, tutup Bagus Santoso.
Di akhir rapat, pimpinan sidang Hendrik Firnanda Pangaribuan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bagus Santoso atas penyampaian tiga Ranperda tersebut.
( simon parlaungan).
Sumber : Humas DPRD Bengkalis






