DPP-FKMB Desak BPK RI Perwakilan Banten Audit Keseluruhan Proyek Pembangunan Banten Lama Tonjong

Nasional, Terkini186 Dilihat

 

Serang-Banten indoviral,id|

Proyek Pembangunan Ruas Jalan Banten lama Tonjong melalu Dinas PUPR Provinsi Banten yang dilaksanakan Pada tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,yang menelan anggaran sebesar Rp.51.858.638.000,00.-menuai pertanyaan dan kritikan dikalangan Aktivis Banten

Pasalnya beberapa minggu lalu DPP Forum Keadilan Masyarakat Banten Provinsi Banten (FKMB) melayangkan Surat Permohonan Informasi terkait Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Banten Lama Tonjong yang sampai saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,karna jalan tersebut tidak tembus ke titik ahir atau MC 100, kurang lebih sekitar masih 600 meter lagi yang belum di bangun.

Hal ini disampaikan Iwan Setiawan selaku ketua umum FKMB Provinsi Banten.Dan penyampaiannya ke Awak media melalui Pesan singkat Whatsappnya,bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pada tanggal 6 maret 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten ,namun belum mendapatkan Surat Balasan atau Jawaban.

“Surat telah kami layangkan kepada Pihak Dinas PUPR Provinsi Banten pada tanggal 6 Maret 2023 dan ditujukan kepada Kepala Dinasnya,namun sampai saat ini pihak kami belum mendapatkan respon,atau balasan surat yang sudah kami layangkan,”terang Iwan Setiawan pada Hari Rabu 15 Maret 2023.

Lebih dalam Iwan Setiawan menyampaikan,kalau Pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum juga memberikan penjelasannya mengenai ini,maka hal itu pihak FKMB akan melayangkan surat lagi,tetapi surat tersebut akan di tujukan kepada BPK RI Perwakilan Banten,dan meminta untuk melakukan Audit secara Keseluruhan Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Banten lama Tonjong.

“Kalau pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum juga memberikan tanggapannya melalui balasan surat kami yang sudah dilayangkan,maka kami sudah menyiapkan surat untuk di layangkan kepada pihak BPK RI perwakilan Provinsi Banten,untuk Audit secara keseluruhan Proyek Pembangunan Jalan Banten lama Tonjong,”ujar Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan juga menambahkan bahwa,pihak manapun yang menggunakan Anggaran yang berasal dari hasil Pajak Rakyat,itu harus mengacu kepada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU RI Nomor14 Tahun 2008,dan ketika ini dilanggar berarti sudah melakukan tindakan melawan Hukum.

“Berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikk,dan kalau peraturan ini tidak dipatuhi tentunya ini adalah perbuatan melawan Hukum,dan juga sudah barang tentu kami selaku Sosial control akan meminta kepada BPK RI Perwakilan Banten meminta hasil dari ketika Pemeriksaan terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Ruas jalan banten lama Tonjong tahun Anggaran 2022 sudah dilakukan,”Pungkasnya.

(cepz/team)