Timika, Indoviral.co.id,-
Pemerintah Distrik Mimika Timur Jau ( MTJ ) ,Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan sebagai bentuk edukasi kemasyarakatan yang dilangsungkan di Balai Kampung Amamapare Selasa 04/11/2025 dengan menghadirkan nara sumber dari Posko Siaga Omudsman Kab,Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika
Kegiatan dimaksud dibuka secara resmi oleh Kepala Distrik MTJ Yulius Katagame SH.M.Si yang didampingi Sekertaris Distrik Enos Lokobal bersama dua nara sumber yaitu Ketua Posko Siaga Ombudsman perwakilan Kab.Mimika Antonius Rahabav dan Hakim Pratama Pemgadilan Negeri Kota Timika Erzha Caesar Ainul Habian,SH serta perwakilan TNI dan Polri,selain itu peserta sosialisasi berasal dari sejumlah kampung yang berada dibawah wilayah pemerintahan Distrik MTJ antaranya Ayuka,Amamapare,Fanamo,Onawita dan Ohotya
Yulius Katagame.SH.M.Si Selaku Kepala Distrik MTJ dalam sambutan dan arahanha mengawali kegiatan dimaksud menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas agenda Distrik yang telah ditetapkan serta terencana dan prosedural
” Ini kegiatan Distrik yang sudah ada di DPA perubahan tahun Anggaran 2025,dan
Monitoring serta pendidikan,kegiatan ini perlu dilakukan dan diikuti oleh kepala Kampung,ketua Bamuskam,perangkat kampung serta seluruh warga masyarakat Distrik untuk bisa menjalankan tugas dengan baik. Ungkapnya
Sedangkan sebagai pembicara pertama Erzha Habian menyampaikan materi dasar pemahaman hukum dan meminta peserta untuk selalu berpedoman pada peraturan dan Undang-Undang dalam melaksanakan tugas di kampung masing- masing
” Saya berpesan agar dalam menjalankan tugas agar selalu mengikuti aturan dan UU,sehingga tidak ada pelanggaran hukum,atau penyalagunaan kewenangan ” Ungkapnya
Ersha juga berterimah kasih kepada segenap peserta dan warga kampung Amamapare yang beretiket baik, menerima serta mendukung suksesnya kegiatan dimaksud
Sementara itu Antonius Rahabav selaku Ketua Posko Siaga Ombudsman dalam pemaparan materinya, lebih banyak menyampaikan realita dan kondisi sosial masyarakat yàng sering memungkinkan adanya pelanggaran hukum secara Perdata adat dan tindakan Maladministrasi
” Pelayanan publik yang tidak maksimal,pungutan liar di kantor atau sekolah,sertifikat ganda,dan penanganan berlarut-larut itu tupoksinya Ombudsman,sehingga bisa disampaikan pengaduan ke Posko Siaga aombudsman dan selanjutnya diferifikasi sesuai mekanisme”. Tuturnya
Selain itu Antonius mengajak peserta sosialisasi agar dapat menginfentarisir kebutuhan dan persoalan di kampung,dengan drmikian dapat dikootdinasikan serta dikonfirmasikan demi mencari solusi demi pelayanan publik dan pemenuhan kenutuhan masyarakat Distrik Mimika Timur Jau secara maksimal dan mendorong kemajuan Kab.Mimika yang mampu bersaing dengan daerah lain. ( Iv42 )






