Timika, Papua Tengah Indoviral.co.id-
Direktur Law Firm Golda Timika Hendra Jamlaay, S.H. menilai saat ini banyak pihak penegak hukum yang keseharianya bekerja selaku Pengacara (Lawyer), tidak lagi bekerja secara profesional dan terkesan melanggar kode etik dengan memberi jaminan serta harapan palsu kepada klienya.
” Praktik meyakinkan pihak yang bermasalah dengan hukum serta jalan pintas, untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi mereka yang kalah perkara”. Ungkap Hendra kepada media ini Kamis 07/05/2026.
Ia menyampaikan, selaku Lawyer dirinya begitu prihatin atas metode dan praktik hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum Praktisi Hukum serupa, yang selalu lebih mengedepankan transaksi undertable agar menang dalam perkara, ketimbang memperjuangkan hak dan kepastian hukum yang diharapkan klien.
” Jika praktisi hukum tidak lagi mengedepankan kerja profesional dengan Argumentasi Hukum, bagaimana dengan nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan, jangan hanya karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan”.Tegasnya.
Hendra Jamlaay juga menyampaikan, selaku Direktur Law Firm Golda, saat ini pihaknya secara profesi sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan warga yang telah berkonsultasi atas dugaan tindakan oknum Lawyer nakal dengan praktik undertable tersebut.
Diketahui jika di kota Timika saat ini sengketa tanah warga masyarakat yang memiliki hak atas tanah tetapi diperhadapkan dengan kerja Makelar dan Mafia tanah yang memiliki kemampuan Finansial, dan kemudian berujung pada masyarakat diminta untuk menggugat ke Pengadilan, sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun mendahului Putusan.(elf).






