Kab.Barito, indoviral.id
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar rapat koordinasi terkait Permasalahan antara BPD dan Pemerintah Desa Walur, Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, pada Jumat (22/08/2025) pagi.
Rapat Koordinasi dan pembinaan yang digelar di Aula pertemuan kantor Desa Walur, yang dihadiri oleh
Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara diwakili Kabid Pemdes, Tri,Winarsih,S.STP,M.IP Camat Gunung Timang,Sunardi,SE, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kasi Intel, Widha Sinulingga,SH dan Kasi Datun, Halim.P.Harahap,SH., Kepala Desa Walur, Sunardi beserta perangkat desa , Ketua BPD Desa Walur, Ardiansyah dan Anggota BPD.
Rapat Koordinasi dan pembinaan ini merupakan tindak lanjut rapat pembinaan oleh DinSos PMD dan Pemerintah Kecamatan Gunung Timang yang menghasilkan kesepakatan lisan BPD Desa Walur tanggal 30 Oktober 2024.
Agar BPD Desa Walur diharapkan untuk menyelengarakan Musyawarah Desa (Musdes) sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Adapun materi yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi dan pembinaan tersebut yaitu :
1. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa TA.2025.
2. Laporan pertanggung jawaban keuangan BPD TA.2024.
3. Permasalahan Internal antara BPD dan Pemerintah Desa Walur.
Setelah melalui berbagai pembahasan dan diskusi, serta pencerahan yang diberikan oleh DinSos PMD Kabupaten, Camat Gunung Timang, serta dari Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara.
Kepada ke dua Pihak baik BPD Desa Walur dan Pemdes Walur.

Maka diperoleh 5 (lima) point hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi dan Pembinaan yaitu :
Point pertama :
Berdasarkan hasil kesepakatan forum musyawarah yang hadir sesuai daftar hadir terlampir bahwa pelaksanaan Musdes diberikan tenggang waktu sampai dengan tanggal 15 September 2025.
Point kedua :
Pemerintah Desa siap melaksanakan Musdes dan penetapan APBDes bersama BPD .
Point ketiga :
BPD meminta waktu untuk musyawarah internal terlebih dahulu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 15 September 2025.
Point yang ke empat :
Pemerintah Desa dan BPD Desa Walur berkomintment untuk menyelesaikan Laporan Pertanggung jawaban masing – masing sesuai dana yang dikelola, termasuk laporan pertanggung jawaban keuangan operasional BPD.
Point ke lima :
DinSos PMD,Kecamatan siap mendampingi dalam proses Musdes perencanaan pembangunan termasuk mengawal pelaksanaan APBDes Tahun 2025.
Demikian beberapa point hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi dan pembinaan yang tertuang di dalam Berita Acara Kesepakatan.
Usai rakor, kepada awak media Kepala Desa Walur, Sunardi mengatakan, ”
Saya selaku Kepala Desa Walur, setelah adanya kegiatan mediasi hari ini antara Pemerintah Desa Walur dan BPD Desa Walur.
Saya mengharapkan ke depannya, agar roda pemerintahan, baik itu pelayanan, baik itu pembangunan fisik maupun non fisik, yang menyangkut hak – hak masyarakat bisa terlaksana dengan baik.
Jadi disini saya mengajak baik itu Pemerintah Desa maupun BPD, mari kita bersama – sama membangun Desa Walur agar ke depannya lebih baik lagi, ” kata Sunardi.
Sementara di tempat terpisah, di Kantor BPD Desa Walur, Ketua BPD didampingi Anggota BPD lainya, Ardiansyah mengatakan,
” Berkaitan dengan masalah Musdes, untuk sementara bukan kami tidak mau Musdes.
Terkait dengan masalah tersebut seperti yang sudah kami sepakati bersama, itu kami tunda dulu sampai pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
Jadi untuk sementara kami urun rembuk lah.
Intinya Musdes belum bisa kami putuskan sebelum kami rapat internal terlebih dahulu, sebelum tanggal 15 September 2025.
” Insya Allah, insya allah, Musdes akan kami laksanakan yang penting belum bisa kami putuskan sebelum rapat internal tersebut, ” kata Ketua BPD Desa Walur, Ardiansyah.
(Arnius.S,S.Pd).






