Diduga Usaha Sortir Sarang Walet di Jalan Moh. Yakub Lubis Tak Miliki Izin dan Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

 

Percut Sei Tuan, indoviral.id

Aktivitas usaha sortir sarang walet yang berlokasi di Jalan Moh. Yakub Lubis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini diperoleh dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Minggu (5/10/2025).

Menurut narasumber tersebut, kegiatan sortir yang dilakukan di lokasi itu tidak hanya tidak memiliki izin usaha dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pembersihan sarang walet.

Mereka kerja tanpa izin, tanpa BPJS, dan katanya pakai bahan kimia untuk bersihkan walet. Bau bahan itu juga menyengat,” ujar sumber kepada awak media.

Menanggapi hal tersebut, tim media mencoba mengkonfirmasi pemilik usaha melalui pesan WhatsApp pada Jumat (4/10/2025), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak pemilik usaha.

Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian publik, mengingat penggunaan bahan kimia tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan pekerja dan lingkungan sekitar, serta melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Rencananya, pada Senin (6/10/2025) awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta penjelasan terkait izin operasional dan penggunaan bahan kimia dalam aktivitas sortir sarang walet tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak berwenang, agar tidak terjadi praktik usaha ilegal yang merugikan pekerja dan masyarakat sekitar.(Jk)