Simalungun- Sumatera Utara.
Indoviral.id
Seorang Karyawan Divisi 01 PTPP Lonsum Dolok Estate Simalungun inisial Pra terancam dikenakan sanksi pemecatan, menyusul terungkapnya dugaan perbuatan perselingkuhan yang dilakukannya dengan seorang wanita inisial Nir mencuat kepublik.
Keduanya merupakan warga Dusun/Huta 3 Pondok Ulu, Desa/Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Selain aktif sebagai karyawan dengan posisi Kepala Satuan Pengaman (Kasatpam) kebun lonsum, Pra juga menjabat sebagai Kepala Dusun / Gamot huta 3 pondok Ulu.
Disebut – sebut oleh warga yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini, pada Selasa (18/06/2024), dugaan perselingkuhan keduanya terendus dan di ketahui oleh warga setelah pesan WhatsApp dan panggilan Vidio Call dari Nir diketahui oleh putri semata wayang Pra.
Menurut sumber media ini, kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan di salah satu cafe di depan jembatan timbang jalinsum desa perkebunan dolok, Lima Puluh kabupaten Batu Bara beberapa waktu lalu. Selain di hadiri oleh Pra dan Nir beserta suaminya Mul, perdamaian tersebut juga turut di hadiri Kepala desa/Pangulu nagori nanggar bayu dan Sug orang tua Mul.
Meski Pra dan Mul telah berdamai, tak urung kasus dugaan perselingkuhan itu pun membuat warga Huta 3 pondok ulu menjadi geram dan gerah. Kadus atau gamot Pra dianggap telah mencoreng dan mencemarkan pemerintahan nagori nanggar bayu dan merusak rumah tangga warganya.
” Seharusnya dia menjadi panutan dan pelindung bagi warganya, tapi malah sebaliknya Pra melakukan perbuatan memalukan menyelingkuhi istri warganya sendiri,” ungkap warga geram.
Kepada Camat kecamatan bosar maligas warga berharap agar memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan Pra dari jabatannya sebagai Gamot di Huta 3 pondok ulu. Selain itu, warga juga meminta agar perusahaan PTPP lonsum tidak mendiamkan begitu saja kasus – kasus perselingkuhan yang terjadi di divisi 01 simalungun. Perusahaan di minta dapat memberikan perlindungan terhadap karyawannya dan bersikap tegas memberikan sanksi pemecatan terhadap Pra karena diduga telah melakukan perbuatan selingkuh dengan istri sesama karyawan, sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB PTPP lonsum dolok estate.
Saat di konfirmasi via layanan WhatsApp, Pra membantah dirinya berselingkuh dengan Nir. Dikatakannya, bahwa Nir cuma meminta penjelasan untuk melakukan pinjaman uang di salah satu Bank.
” Dia (Nir) nelpon saya cuma minta penjelasan mau pinjam uang di Bank lo,” jelas Pra via WhatsApp.
Namun sejumlah warga meragukan keterangan Pra, pasalnya selain panggilan Vidio Call juga ada pesan WhatsApp Nir kepada Pra meminta di belikan baju.
” Aneh – aneh aja, minta penjelasan pinjam uang di bank kog pake vidio call dan minta di belikan baju, gamot modus,” kata warga tidak percaya.
(Rizal)