Diduga Perkara Korupsi Tabungan Wajib Di Perumahan Angkatan Darat (TWP,AD)

Uncategorized304 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID ( SUMUT )

Simalungun,Jum,at 20 Oktober 2023

Korupsi bukan hanya di BUMN juga TNI.
Tim Penyidik Koneksitas JAM-Pidmil, Puspomad, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan penahanan terhadap Tersangka TN dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama memutus dua perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada pengadilan tingkat banding. Dalam pengadilan tersebut, berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Jaksa Agung Ketut Sumedana, 4 Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

 

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi koneksitas tersebut. Kemudian, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Militer Utama memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadili Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E. pada 27 Juni 2023. Selain itu dalam perkara korupsi lainnya, Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said telah diputus pada tanggal 06 Oktober 2023.

Aduh, lagi-lagi ada saja oknum yang tega mengkorupsi dana atau tabungan milik orang lain.

( Rijal )