Bengkalis- indoviral.id|
Pantauan awak media saat melintas di Km 15, kecamatan Bathinsolapan ( batsol) Duri, Kabupaten Bengkalis.
Pada hari Rabu ( 1/2/2023), sekitar jam 12.00 WIB, siang tengah hari.
Awak media mencoba konfirmasi pada salah seorang warga batsol, bernama pokijan. Saat diwawancarai pria tersebut mengatakan, bahwa sejak berdirinya tempat ini (tempat mafia cpo, cangkang dan inti sawit) sangat merusak jalan ini. Karena hilir mudik truk tersebut.
Ia mengatakan, bahwa ada juga watawan yang ikut dalam bisnis ini bang. Dia sebagai humasnya bang.
Saya hanya tahu sepintas saja. Maklumlah bang, saya ini cari barang bekas untuk dijual kembali, beli beras dirumah bang.
Awak media mencoba mengorek keterangan dari salah seorang pekerja tersebut, dengan mencoba masuk kedalam. Saya menjumpai salah seorang pekerja disana yang tidak mau disebut namanya. Dan alhasil saya mendapat informasi, bahwa ada oknum wartawan ikut jadi humas diexpedisi cpo, cangkang dan inti sawit.
Tupoksi wartawan dalam UU PERS NO.40 TAHUN 1999 mengatakan pers sebagai “sosial kontrol”. Bukan ikut memback up perusahaan tersebut, ataupun bisnis lainnya.
Jurnalis itu mencari informasi berita, mengumpul data, meminta konfirmasi, dan menulis berita. Bukan ikut dalam berbisnis. Harus dipilih salah satu. Kalau mau berbisnis silahkan saja, tapi jangan membawa label wartawan.
Harus bisa membedakan, mana tupoksi wartawan dan mana tupoksi dalam bekerja. Bukan disamaratakan semua. Saat dia bekerja diperusahaan tersebut, bekerjalah sesuai tupoksinya perusahaan. Jangan sekaligus bersamaan. Apa kata dunia ?