Diduga Langgar SOP, Ujian Praktik SIM di Satpas Polresta Deli Serdang Tidak Difungsikan

Nasional, Terkini447 Dilihat

 

Deli Serdang, indoviral.id

Meskipun telah berulang kali dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Johan Kurniawan, bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayahnya dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.

Pada Jumat (7/3/2025), saat awak media melakukan kunjungan langsung ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polresta Deli Serdang, tidak terlihat adanya aktivitas ujian praktik yang seharusnya menjadi bagian dari persyaratan penerbitan SIM. Padahal, sesuai aturan, setiap pemohon SIM wajib melalui serangkaian tes, termasuk ujian teori dan praktik, guna memastikan kompetensi mereka dalam mengemudikan kendaraan.

Seorang pemohon SIM yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa dirinya tidak mengikuti ujian praktik saat mengurus SIM.

“Saya tidak ada ujian praktik, Pak,” ujarnya singkat.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran SOP serta penyimpangan terhadap program 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Melayani (WBM). Tidak difungsikannya fasilitas ujian praktik menimbulkan kekhawatiran bahwa ada oknum yang berupaya mengabaikan prosedur demi keuntungan tertentu.

Satpas sendiri merupakan unit yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/54/X/2002 tentang organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda. Salah satu tugasnya adalah memastikan bahwa setiap pemohon SIM memenuhi semua persyaratan, termasuk ujian praktik.

Untuk itu, demi menjaga kredibilitas serta memastikan para pemohon SIM memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, diharapkan Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasat Lantas serta petugas Satpas Polresta Deli Serdang. Selain itu, tindakan tegas perlu diambil terhadap oknum yang diduga menyalahi aturan dalam penerbitan SIM.

Kasus ini semakin menguatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan layanan publik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan pembenahan mutlak diperlukan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.(Jack/tim)