Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Lahan Fiktif, Drs. Awaludin, Resmi Laporkan Kasus ke Polres Muratara

 

Muratara,Indoviral,Id,-Kasus dugaan penipuan jual beli lahan fiktif kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).Provinsi Sumatera Selatan, Seorang warga bernama Drs. Awaludin resmi melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Muratara, didampingi oleh kuasa hukumnya Adv. Muhammad Ali, S.H., bersama tim penasehat hukum, pada Kamis (09/10/2025).

Penyelesaian permasalahan hukum merupakan salah satu tugas utama seorang advokat dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak kliennya yang menjadi korban dugaan penipuan terang-terangan dalam transaksi jual beli lahan yang diduga fiktif,juga  tanpa dasar hukum yang jelas.

Permasalahan ini bermula bertahap, tahap pertama 100 hektar seharga Rp:300 juta melalui Transfer pertama sebesar Rp:50juta Bank Mandiri pada tanggal 31 Desember 2010, Kemudian Transfer Kedua Bank BCA sebesar Rp 50 juta pada tanggal 19 januati 2011,transfer ketiga Bank Mandiri Rp:200 juta pada tanggal 10 februari 2011,

Dan pembelian tahap kedua 50 hektar seharga Rp:150 juta,transfer pada  tanggal 22 februari 2011,dari rekening A/N Harwati ke rekening A/N Hasindo,Total keseluruhan sebesar Rp:450juta untuk pembayaran pembelian lahan seluas 150 hektar.

ketika Drs. Awaludin ditawari untuk membeli tanah oleh Jaya Hasindo, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya.Namun, setelah dilakukan pengecekan, lahan tersebut ternyata tidak pernah ada, sedangkan seluruh dokumen, termasuk SPH dan surat-surat pendukung lainnya, terbukti fiktif.

“Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara pada 24 Juni 2024, namun saat itu laporan belum ditindaklanjuti karena berkas administrasi dinilai belum lengkap. Kini, setelah seluruh dokumen pelengkap diserahkan, laporan tersebut telah resmi diterima dan ditanggapi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini melalui Kanit Pidum Polres Muratara, dan saat ini kasus sudah masuk tahap penyelidikan (lidik).

Saat diwawancarai oleh awak media, Adv. Muhammad Ali, S.H.dan Partner bersama team Law Firm Garda Keadilan (Direktur piere tendian)dan Wakil Direktur H.Bambang Mulya Jaya) menyampaikan:
“Benar, hari ini kami selaku kuasa hukum (PH) mendampingi klien kami, Drs. Awaludin, ke Polres Muratara terkait dugaan penipuan penjualan lahan oleh terlapor yang masih memiliki hubungan keluarga dengan beliau. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.”Ucapnya.

Sementara itu, Drs. Awaludin selaku korban menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat memproses dan menindak tegas tersangka sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

“Saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Muratara dapat memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Saya mengalami kerugian besar, bukan hanya secara materi, tapi juga secara moral. Semoga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Awaludin dengan nada tegas.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain jalur pidana, korban bersama kuasa hukumnya juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur perdata, guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialami.

Pihak Polres Muratara kini telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan lanjutan terhadap dugaan penipuan jual beli lahan fiktif ini.

Kuasa hukum dan korban berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, serta menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati,Pungkasnya.(A.Rahman).