LUBUK PAKAM, indoviral.id
Aktivitas pemuatan sejumlah kusen jendela bekas ke atas mobil pick-up di depan SD Negeri 104257 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan masyarakat. Material bangunan yang diduga berasal dari gedung lama sekolah tersebut disebut-sebut akan dibawa ke tempat penampungan barang bekas.
Informasi yang beredar menyebutkan, kusen dan jendela kayu itu merupakan bagian dari bangunan lama yang sedang direnovasi. Namun, belum ada kejelasan ke mana material tersebut dibawa dan atas izin siapa pemindahan itu dilakukan.
Sejumlah warga menduga, material yang seharusnya menjadi aset negara itu telah dijual tanpa prosedur resmi. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengelolaan barang milik daerah di lingkungan sekolah.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap penjualan atau penghapusan aset negara harus melalui mekanisme lelang resmi dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
“Kami minta aparat dan Dinas Pendidikan turun tangan memeriksa. Kalau benar ada penjualan aset sekolah, itu harus diproses sesuai aturan,” ujar seorang warga Desa Sekip yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/10/2025).
Kepala Sekolah SD Negeri 104257 Sekip belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media terkait peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, melalui pesan singkat kepada media ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Diverifikasi dulu kebenarannya, Bang. Dikonfirmasi dulu juga, kita tidak mau muncul dugaan-dugaan. Kalau datanya sudah benar, silakan diberitakan,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Sementara itu, sejumlah pemerhati kebijakan publik mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pendidikan.
“Kasus seperti ini jangan dibiarkan. Harus ada ketegasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi di Deli Serdang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun kontraktor proyek renovasi terkait pemindahan material bekas tersebut. Tim media masih menelusuri lebih jauh untuk memastikan kebenaran informasi dan langkah penanganan dari instansi terkait.(Tim)






