Diduga Bansos BLT DD Desa Tanjung Sigoni Tidak Terealisasi

Uncategorized297 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID ( SUMUT )

Simalungun,Rabu,24 Oktober 2023

Batubara : Sumut

Sungguh menyedihkan bagi warga masyarakat desa tanjung sigoni kecamatan medang deras kabupaten batubara provinsi sumatera utara,akibat bansos BLT-DD tahun 2022 tidak tepat sasaran ataupun tidak teraalisasi keluarga penerima manfaat ( KPM ) dengan jumlah penerimaan Rp.240,000 x 33 KPM total Rp.7.920.000 cuma sekali pemberian,seharusnya Rp.300,000 / bulan x 12 bulan senilai Rp.3.600,000 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ) x 33 KPM dengan nilai anggaran Rp.118.800,000 ( seratus delapan belas juta rupiah ).seharusnya sudah diterima oleh masyarakat data keluarga penerima manfaat ( KPM ) sesuai rapat musyawarah desa hingga musrembang.

Menurut keterangan masyarakat bersama toko masyarakat ditahun 2023 mulai Januari hingga September bagi keluarga penerima manfaat ( KPM ) ada sekitar 86 x Rp.2.700,000 seharusnya dana BLT-DD disalurkan dengan nilai anggaran Rp.232.200.000,tapi hingga saat ini belum terealisasi bagi penerima KPM,pungkasnya.

Dengan hal tersebut kerugian negara BLT-DD tahun 2022 hingga 2023 dengan total nilai Rp.343.080,000 masi dipertanyakan kepada oknum kepala desa tanjung sigoni,dengan angka yang pantastis cukup besar nilai kerugian negara,maka para jurnalis bersama LP3H akan melaporkan oknum kepala desa tersebut bersama dukungan masyarakat ke Polres Batubara ( unit tipikor ) hingga Ditkrimsus Polda sumatera utara.

Menurut keterangan warga masyarakat inisial br.sinaga desa tanjung sigoni bahwa sudah pernah di bahas di kantor desa yang turut serta menghadiri dinas inspektorat bersama warga masyarakat, bahwa sudah melakukan pemeriksaan bahwa sudah terbukti ada penyelewengan BLT-DD tersebut tahun 2022 hingga 2023 fakta tapi belum ada titik terang dari pihak tersebut.pungkasnya.

Harapan para warga desa tanjung sigoni bahwa yang merugikan ke uangan negara harus tindak lanjuti apalagi BLT-DD yang bersumber dari APBN,seharusnya diberikan kepada masyarakat keluarga penerima manfaat ( KPM ).

Sehubungan dengan uu nomor 20 tahun 2021 pasal 8 tentang tindak pidana korupsi,DPN LP3H telah investigasi tanggal 23 Oktober 2023 terhadap masyarakat penerima BLT-DD tahun 2023 hingga 2023 didesa tanjung sigoni kecamatan medang deras kabupaten batubara tentang diduga penyimpangan BLT-DD.

Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas,tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran hak – hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa,untuk itu di mohon kepada bapak kapolres batubara untuk menindak lanjuti laporan hasil investigasi tim DPN LP3H bersama live Streaming GRI TV demi tegaknya hukum di negara kesatuan republik indonesia.

( Tim )