Bupati diminta mampu mengidentifikasi dan menganulir kegiatan di luar daerah
Timika Indoviral.co.id,-
Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju ( 2PAM3 ) Kab,Mimika Propinsi Papua Tengah Antonius Rahabav kepada media ini di ruang kerjanya Minggu 07/09/2025 menyampaikan,adanya dugaan pengelembungan Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) pada rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) perubahan tahun anggaran 2025 Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di Bali yang dilakukan betsamaan dengan perjalanan dinas Badan Anggaran ( Banggar ) DPRK Kab.Mimika serta tim anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) serta Organisasi Perangkat Dasrah ( OPD ) di lingkup Pemda Mimika
” Kami mempertanyakan Urgensinya Rapat APBD Perubahan harus dengan jumlahnya yang banyak berangkat ke Bali,mengingat dasar SPPD itu ada urgensinya untuk kepentingan siapa harus rapat ke luar kota Mimika, kalau dasarnya harus ada undangan dari pihak luar untuk kepentingan Masyarakat dan daerah Mimika wajar – Wajar saja namun pada kasus ini keberangkatanya atas insiatif DPRK itu sendiri yang suda mereka Kordinasikan dengan pihak Eksekutif,maka timbul pertanyaan dan dugaan masyarakat bahwa Perjalanan yang hanya menghanbur -hambur uang rayat yang tidak bermanfaat untuk masyarakat Mimika” Ujarnya
Dikatakanya,secara aturan bahwa pelaksanaan rapat yang dilakukan di luar adaerah seperti yang dilakhkan oleh pihak legislatif Kab Mimika ini seharusnya mengacu pada ketentuan dan dasar hukum yang jelas dan disampaikan secara transparan ke publik
” harus di cari payung Hukum Apa yang mendasari timbulnya snggaran fantastis itu untuk SPPD yang sangat meresahkan publik saat ini, dan menurut saya SPPD yang mereka gunakan untuk Rapat di Bali itu tidak di dasari Urgensinya Tujuan dan sasaran Rapat di maksud sehingga merupakan Pelanggaran hukum”. Tandasnya
Dikatakanya,semestinya para wakil rakyat yang adalah representatif masyarakat dan warga Kab.Mimika itu dapat melihat kebutuhan daerah dengan meminimalisir rapat perubahan anggaran yang bisa dilakukan di Mimika,ketimbang di luar daerah seperti di Bali dan menelan ongkos yang besar
” kemerosotan keuangan daerah bisa terjadi karena penggelembungan SPPD tersebut dalam artian bahwa menentukan rapat di luar kota Mimika tanpa urgensi,dengan Motif untuk mencari nilai SPPD yang lebih besar daripada rapat di dalam kota apa lagi di kantor DPRK sendiri yang Tanpa SPPD”. Jelas Rahabav
Antonius menjelaskan,Tim Anggaran Eksekutif dan Legislatif seharusnya memiliki Sensitivitas terhadap Etika publik dan kepedulian terhadap Isu publik sehingga kebiasaan rapat di luar kota seharusnya suda mulai di batasi dan sebaiknya di pangkas habis secara sistemik,selain itu Kepala daerah harus Berani mengidentifikasi dan menganulir Kegiatan serupa dalam perencanaan Anggaran sehingga efesiensi dari kegiatan ini akan jau lebih bermanfaat buat kepentingan Publik yang belum tersentuh melalui akses pelayanan publik
“Dalam hal ini adanya Tindakan melawan hukum dan tindakan Maladmnistrasi di mana anggaran rapat di luar kota tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional Biayaya satuan Regional meliputi Satuan perjalanan Dinas Dalam negeri,Satuan Biaya Rapat atau pertemuan di dalam dan di luar Kantor dan satuan biaya Honorarium di mana dalam Perencanaan angaran Pendapatan dan belanja Daerah standar harga satuan Regional bersifat batas tertinggi yang besarnya tidak dapat di lampaui dalam pelaksanaannya angaran pendapatan dan belanja daerah standar harga satuan regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat di lampaui dan dapat di lampaui karena kondisi tertentu termasuk karena adanya kenaikan harga pasar”. Tandasnya
Selain itu terkait APBD Perubahan 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagrin ) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD, termasuk untuk proses perubahan APBD di tahun 2025,dengan Fokus Kebijakan pada pedoman ini mengatur hal-hal seperti sinkronisasi kebijakan Pemda dengan pemerintah pusat, prinsip, dan teknis penyusunan APBD,sehingga adanya efesiensi anggaran dan tidak memboros APBD Mimika .( IveF )






