Diduga 4 Agen Sabu di Pulau Bengkalis ditangkap Polisi

Nasional, Terkini365 Dilihat

Foto Keempat Tersangka Diduga Kurir Narkotika Jenis Sabu

Bengkalis- indoviral.id
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya. Pada hari Rabu (10/5/2023) sore. Dijelaskannya, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, akan terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di jalan Jendral Sudirman, Kota Bengkalis.

Tiga hari perburuan dipekan pertama bulan Mei 2023, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis yang di pimpin AKP Tony Armando berhasil ditangkap 4 orang yang diduga sebagai agen Narkotika jenis Sabu.

Keempat tersangka masing-masing berinisial  A, HP, M dan Z yang ditangkap pada lokasi yang berbeda di wilayah pulau Bengkalis bersama barang bukti turut diamankan.

Disampaikannya, Berbekal informasi tersebut pada hari Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 01.22 Wib, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial A di Jln. Jendral Sudirman, Kelurahan Damon – Bengkalis. Sementara tersangka HP yang menjadi target melarikan diri.

Saat penangkapan tersangka A dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan satu unit handphone android. Pada saat dilakukan interogasi tersangka A mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik HP yang berhasil kabur.

Dipaparkannya, Berbekal informasi dari A, Tim Opsnal mengejar tersangka HP dan berhasil ditangkap pada hari Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 10.17 Wib. Disebuah rumah jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari – Bengkalis bersama barang bukti 1 unit HP merk Vivo, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Gear.

Kasat Narkoba AKP Tony, mengungkapkan, pada hari Kamis (4/5/2023). Tim Opsnal kembali memburu 2 orang tersangka berinisial M dan Z. Diduga sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka A dan tersangka HP. Sekitar pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka M diJalan Syahbandar Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis bersama barang bukti 1 unit motor merk Honda Supra X warna merah, 1 unit HP android merk Samsung dan 1 lembar KTP.

Sekitar pukul 18.50 Wib, Tim Opsnal juga berhasil menangkap tersangka Z di Jalan Pramuka, Desa Senggoro-Bengkalis bersama barang bukti 1 unit motor merk Yamaha Vixion R warna biru gelap, 1 unit HP android merk Oppo, dan 1 lembar KTP.

Keempat tersangka saat ini dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.

Reporter : simon parlaungan