Di Vonis 3 Tahun Mantan kades Muara Wakat Banding

Uncategorized303 Dilihat

 

Barito Utara, Indoviral.id

Milan Theree Mantan kepala Desa Muara Wakat dan Rekanya Fery Masing-Masing di Jatuhi Vonis 3 (Tiga) Tahun Penjara, sedangkan untuk Rakhman Noor di Vonis 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan Penjara. Milan Theree Terbukti secara menyakinkan Menggunakan Ijazah Palsu untuk Pencalonan diri sebagai Kepala Desa Muara Wakat Pada Tahun 2022.
Vonis ini di Jatuhkan Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada sidang yang di Pimpin Sugianoor, SH. Selaku ketua majelis dan M. Pandi Alam,SH serta M. Iskandar Muda selaku Hakim Anggota Rabu (06/12/2023).

Putusan PN Muara Teweh ini Lebih Ringan dari Tuntutan JPU ,Yakni 5 (Lima) Tahun Penjara,Hal-Hal yang Meringankan adalah Terpidana Kooperatif selama Persidangan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani para teepidana di kurangi seluruhnya dari Pidana yang di Jatuhkan
Menetapkan agar para Terpidana tetap di Tahan
Menetapkan Barang Bukti Berupa 1 (Lembar) Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program paket B Tahun Pelajaran 2009/2010 Tanggal 07 Juni 2010 PKBM Harapan Kita Atas Nama Milan Theree DN-PC 0039038 Tetap terlampir dalam Berkas Perkara
Membebankan kepada para Terpidana untuk Membayar Biaya Perkara Masing-Masing sejumlah Rp 500.00 (Lima Ratus Rupiah).

Setelah majelis Hakim selesai membacakan Vonis kepada ke 3 (Tiga) Terpidana ,Hakim Bertanya Apakah saudara Menerima Vonis yang sudah di Jatuhkan,,Milan Theree dan Fery dengan Kompak Menjawab ‘Tidak’ Kami Akan Banding. Sementara Terpidana lainya Yakni Rakhman Noor Menerima Putusan Vonis yang di Jatuhkan Hakim.

Atas Vonis Tersebut,Kajari Muara Teweh Fadilah,SH,MH. Melalui Jaksa Penuntut Umum Raisal Ependi,SH. Mengatakan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat dengan Pertimbangan-Pertimbangan Hakim dalam membuktikan Unsur Pasal,Karena sesuai dengan Relevansi dan Fakta Hukum yang terungkap di persidangan telah kami muat di dalam Tuntutan.

Namun terhadap amar Putusan atas Penjatuhan Pidana Penjara kepada Terdakwa Milan Theree dan Fery kami JPU sependapat dengan Putusan Majelis Hakim.Namun di karenakan terdakwa mengajukan Upaya Banding ,maka sesuai dengan SOP ,kami kami selaku JPU harus Menyatakan Banding dan terhadap pidana Penjara.

Raisal Menjelaskan Vonis yang di Jatuhkan Hakim kepada Rakhman Noor selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan yang mana sangat jauh dari Tuntutan JPU dengan Tuntutan 5 (Lima) Tahun sehingga sesuai dengan SOP kami tetap Harus Menyatakan Banding atas Putusan tersebut.jelas Raisal
Harlian sebagai pelapor atas Pemalsuan Ijazah Tersebut Ketika di Konfirmasih Media ini Melalui Via Telepon Mengatakan ,Saya sebagai Masyarakat Desa Muara Wakat ,Merasa Cukup Puas atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah memberikan Vonis kepada Masing-Masing Pihak ,Artinya para Terpidana memang Betul-Betul bersalah telah membuat Ijazah Paket B Palsu.Jelasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya Milan Theree menggunakan Ijazah Palsu untuk Mencalonkan diri sebagai Kades Muara Wakat ,Ijazah Tersebut di dapat dari Rekanya Yakni Fery dan Rakhman Noor.
Perkara ini Mencuat ketika Pilkades Tahun 2022 selesai ,Pada memilihan kades tersebut dimenangan Oleh Milan Theree. Namun ada salah satu Warga Merasa Curiga atas Ijazah yang dimiliki Milin There yang kini berstatus Terpidana ,Ia pun langsung Melaporkan hal tersebut ke Polres Barito Utara.

Hingga Perkara ini terbukti,Memang Ijazah Tersebut Benar-Benar Palsu. (Zal)