DI DUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL, PROYEK SMA N2 LEMBAH MELINTANG DI SOROT

Uncategorized889 Dilihat

 

Sumbar, Indoviral – Proyek pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 2 Lembah Malintang, Nagari Koto Sawah, Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, pasokan material galian C diduga di datangkan dari galian C yang tak berizin.

Kontraktor Pelaksana dari proyek tersebut, Cv. Aurora Kyarie, dengan Nomor Kontrak : 420,02/1681.02,01/PSMA – 2023 Tanggal 07 Agustus 2023. Nilai kontrak dari proyek tersebut ; Rp 2.400,000,000,00. Masa Pelaksana 120 seratus dua puluh hari kalender.

Sumber Dana dari APBD Provinsi Sumatra Barat TA 2023. Di ketahui material pasir dan batu kali untuk pembangunan sekolah tersebut diduga di datangkan dari galian C yang tak berizin, alias ilegal.

Sementara itu kontruksi spek bangunan terkesan asal jadi. Bagian kerangka rangkaian besi betin di ragukan kwalitas kekuatannya, terdapat jarak antara pemasangan begel rink besinya terlalu jarak. Berdasarkan temuan media ini di lapangan jarak antara begel ring yang telah di pasang tidak mempunyai patokan ukuran standar, ada yang jarak 28 cm, dan ada yang berjarak 30 cm. Di hal lain terkait begel/rink yang di buat manual tidak di pakai kait atau kait sekang begel hanya di bengkokan leter L saja juga di ragukan kwalitas kekuatannya.


Namun di lapangan tidak adanya konsultan pengawas yang di di temukan media untuk di konfirmasi terkait spek pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek.

Ketika di tanya pada tukang yang bekerja dimana pengawasnya, tukang bilang mungkin keluar” katanya.

Sudah dua kali media ke lokasi lapangan tidak pernah di temukan kontraktor pelaksana di lapangan maupun Konsultan pengawas. Terakhir media ini kelokasi proyek Kamis 14 September 2023.

Proyek yang pagu dananya fantastis lumayan besar sementara pengawasan sangat longgar.

Menggunakan material dari tambang Ilegal untuk proyek pemerintah merugikan Negara, karna usaha tambang Ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada Negara. Membeli material dari lokasi tambang Ilegal artinya mencuri kekayaan milik Negara dan penerima bisa di sebut penadah Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Mengacu pada Pasal 480 KUHP Ancaman Hukuman bagi penadah itu bisa 4 Tahun Penjara.

Hingga berita ini di turunkan belum bisa bertemu untuk konfirmasi kepada Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas kontruksinya.

 

( Yulisman )