INDOVIRAL 🆔 ( SUMUT )
Simalungun. Rabu. 13 maret. 2024
Pantauan wartawan media ini, aksi perjudian jenis Toto gelap (togel) tebak angka yang menjanjikan hadiah dan iming – iming ratusan ribu hingga puluhan dan ratusan juta rupiah kian marak. Transaksi kegiatan ilegal tersebut berlokasi di warung – warung di Desa – desa di 5 kecamatan kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Diantaranya di kecamatan Ujung Padang dan Bosar Maligas wilayah hukum Polsek bosar maligas. Di kecamatan Bandar, wilayah hukum polsek bandar, dan di kecamatan Pematang Bandar serta kecamatan Bandar Masilam, menjadi wilayah hukum polsek pematang bandar.
Khususnya di wilayah kecamatan ujung padang hingga kecamatan bosar maligas.kecamatan Bandar
Kecamatan pematang Bandar dan kecamatan Bandar masilam..
kabupaten .simalungun provinsi sumatera utara,transaksi tersebut berada di tempat – tempat tertentu seperti warung – warung,disitu ada seseorang petugas jurtul ( juru tulis ) berkeliaran kemana – mana untuk melayani guna merekap nomor yang dipesan oleh masyarakat dengan nilai permintaan mereka.
Hal tersebut sudah lama beroperasi sebagai tanda hiburan bagi para kalangan anak muda hingga orang dewasa,dengan jenis perjudian tertulis hingga online.para pengusaha mendapatkan omset puluhan juta hingga ratusan juta / bulanya.
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.
Hal tersebut supaya Kepolisian Republik Indonesia khusus wilayah hukum polres simalungun,berantas para pemain perjudian toto gelap ( tegel ) yang tidak mempunyai badan usaha ( ilegal ) beroperasi di pemerintahan kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.
( TIM )