Desa Koreng Sukses Berpartisipasi Dalam Lomba Tingkat Perkembangan Desa Kecamatan Tareran

Pemasyarakatan614 Dilihat

Minahasa Selatan|| INDOVIRAL ID.-Tareran, Koreng. Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa/kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing desa/kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

Demikian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 (Permendagri No. 81/2015) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa evaluasi perkembangan desa/kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa/kelurahan. Evaluasi dan penilaian perkembangan desa/kelurahan tersebut dilakukan dengan mekanisme lomba desa.

Lomba Evaluasi perkembangan desa tingkat kecamatan Tareran dimana pada hari ini (Rabu,28 February 2024) merupakan jadwal Desa Koreng dan tim penilai dari perangkat pegawai Kecamatan, tim Puskesmas Tareran,tim penyuluh pertanian kecamatan, TP-PKK kecamatan Tareran du dampingi oleh perangkat desa setempat.

Hukum tua desa Koreng Willem F. Kaparang SIP mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat desa Koreng atas kerja sama dengan perangkat desa dan TP-PKK desa dalam mengikuti lomba perkembangan desa tingkat kecamatan Tareran dan berterimakasih juga kepada tim penilai kecamatan dan kiranya apa yang lebih dari penilaian akan kami kembangkan dan apa yang kurang ajan menjadi bahan evaluasi semi terciptanya desa koreng yang berkembang dan mandiri.

Camat Tareran Hizkia Kondoj S.Sos menyampaikan bahwa pelaksanaan lomba perkembangan desa ini berdasarkan pada ;

A. Agenda Nasional

Dasar Regulasi -Permemdagri no 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan

B. SK Bupati No 43 Thn 2024 Tanggal 8 Januari 2024 Ttg Tim Penilai Lombah Desa

Surat ASS I Bidang Pemerintahan dan Kesra nmr No 91/24/Sek-DPMD

C. Terima Kasih Atas Nama Bupati Kepada Perangkat Desa Dan Maay yang sudah Bersama2 Mensukseskan Pemilu 14 Feb 2024..Saat ini Sementara Pleno tkt Kabupaten

D. Lounching Dana Desa 30 Desa Mendapatkan Penghargaan Desa Mandiri tareran 3 Desa

E. Tugas Dan Tanggung Jawab Perangkat Desa/Koordinasi dengan Lembaga dan Masyarakat.

F. Jumat Bersih/posko