Bathin Solapan – indoviral.id
Mensupport implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Tingkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Minggu (31/9/2025) yang lalu.
Pemerintah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi masyarakat desa. Untuk menyampaikan segala persoalan yang di hadapi, khususnya masyarakat desa Balai Makam.
Kepala Desa Agushar yang diwakilkan oleh Sekdes Balai makam Baharudin mengatakan, pentingnya peran Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Baharudin menyampaikan, pembentukan Posbankum di desa Balai Makam, Langkah strategis untuk memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masayarakat.
Para pengurus ini akan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendekati sistem hukum yang ber keadilan. Posbakum di dasari pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Artinya : semua warga desa berhak mendapatkan keadilan tanpa melihat latar belakang.
Prinsip ini dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden R.I yaitu memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan mekanistik. Pemberantasan korupsi dan narkoba.
Bentuk nyata dari hukum adalah memberikan akses bagi seluruh masyarakat. Pos Bantuan Hukum bisa membantu proses percepatan pencairan Dana Desa (DD). Anggaran Dana Desa (ADD), ucap Baharudin.
Program ini tidak hanya memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum. Mediasi penyelesaian sengketa secara kekeluargaan oleh Paralegal dan Kepala Desa.
Didampingi oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtimas (Polisi) sebagai perpanjangtanganan Kodim 0303/Bengkalis dan Kapolres Bengkalis. Telah dilatih menjadi kanal cepat informasi hukum bagi masyarakat.
Tujuan Pembentukan Posbakum yaitu : meningkatkan akses keadilan. Memastikan masyarakat, termasuk yang tidak mampu, mendapatkan hak-hak hukumnya. Memberikan pemahaman hukum kepada warga desa. Penyelesaian Sengketa.
Memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan masalah hukum secara kekeluargaan. Menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertanya (mengadu) segala persoalan yang timbul di tengah tengah masyarakat.
Pos Bantuan Hukum berfungsi sebagai balai mediasi. Kepala desa di dampingi ( selaku Pembina) TNI /Polri. Sebagai juru damai menyelesaikan sengketa hukum masyarakat sebelum berlanjut ke proses Litigasi. Pilihan ada di tangan warga. Apakah ingin melanjutkan ke jalur hukum atau tidak.
Kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pendampingan dari Pengurus (Posbankum) Desa Balai Makam untuk membantu persoalan yang di hadapai masyarakat. Inilah tujuan di bentuknya Pos Bantuan Hukum di Desa Balai Makam. Rabu (3/9/2025 ).
Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy saat di konfirmasi mengatakan tujuan utama dari pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat desa.
Kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, aparat desa dan kelurahan. Termasuk peran kepala desa atau lurah sebagai non-litigation peacemaker (juru damai di luar pengadilan).
Rusydy berharap pemerintah daerah bisa memotivasi kepala desa dan Lurah untuk berpartisipasi. Membangun budaya penyelesaian sengketa hukum berbasis mediasi di desa.
Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, bentuk nyata kehadiran negara memberikan akses hukum bagi masyarakat, tutup Rusydy.
( Simon Parlaungan – Rilis)






