Dahliati Buka-Bukaan Soal Pembagian Kios Dipasar Tradisional Aek Kanopan

Uncategorized1593 Dilihat

 

LABURA – indoviral.id

Dahliati (54) seorang pedagang pasar tradisional Aek Kanopan buka-bukaan soal pembagian kios yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Mikro (Disdagkopukm) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (25/9).

Dahliati pun menceritakan dahulunya sebelum pasar tersebut direnovasi pemkab Labura, ia memiliki tempat kios berjualan berukuran 4X4M², kemudian pasar itu direnovasi atau direhab oleh pemerintah yang masa itu masih dikelola oleh Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan, sebelum bidang pasar tersebut dialihkan ke Disdagkopukm Labura.

Keterangan : Dahliati seorang pedagang di pasar tradisional Aek Kanopan menceritakan soal pembagian kios (22/9).

Mendapat Surat Keterangan (SK) tempat dengan ukuran yang tidak sesuai Dahliati pun komplin kepada petugas pasar yang bernama Adi, sehingga akhiranya Dahliati pun mendapat 2 surat kios, 1 miliknya berukuran 3x3M² dan yang 1 lagi atas nama anaknya yakni Aihdir Ali dengan ukuran 2x2M².

Namun, usai direnovasi ia hanya mendapat 1 kios, sementara pedagang lainnya yang memiliki ukuran 4×4 yang sama dengannya mendapat 2 tempat kios dengan ukuran 2x2M², dan ada juga pedagang lain yg sama sekali tidak memiliki tempat sebelum pasar tersebut direnovasi kini memiliki tempat kios.

“Pembagian kios ini tidak adil, saya dapat 2 surat tapi dapatnya cuma 1, sementara ada pedagang lain yang suratnya hanya 1 tapi dapat 2 kios, ungkap Dahliati.

Kepada indoviral.id Dahliati membeberkan, pembagian kios di pasar tersebut diduga sarat diperjual belikan oleh oknum pejabat Dinas terkait, namun ia tidak mengetahui berapa harga kios tersebut dijual.

“Masa dulu kios itu berukuran 4x4M² kemudian dibangun pemerintah menjadi ukuran 2x2M², sehingga tempat kios itu menjadi banyak jumlahnya, sebagian diberikan kepada pedagang lama, sebagian lagi diperjual belikan la, tapi saya tidak tau berapa harganya,” kata Dahliati (22/9).

Sehingga akibat dari pada itu, selain Dahliati masih ada pedagang yang memiliki surat kios tapi tidak punya tempat, karena kios tersebut diperjual belikan kepada orang yang dahulunya tidak memiliki tempat berjualan di pasar tradisional Aek Kanopan.

“Tolongla saya pak bupati, pak DPRD, surat pajak kios saya kan ada tolong la kios saya yang 1 lagi itu dikasi, ucap Dahliati sembari menangis.

Dahliati berharap kepada bupati Hendriyanto Sitorus serta DPRD Labuhanbatu Utara, dapat membantu dan menyelesaikan masalah tersebut, agar para pedagang yang mendapat hak nya sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. (Yandri Simatupang).

Sekretaris Disdagkop UKM Labuhanbatu Utara Imam Syaputra Hasibuan, ketika dihubungi indoviral.id melalui sambungan telepon whatsapp tidak dijawab serta pesan konfirmasi yang dikirim juga belum dibalas higga berita ini dikirim kemeja redaksi (25/9).