Bupati Padang Lawas Utara Secepatnya Ambil Tegas, Tentang Perampasan Wilayah Di Paluta

Nasional, Terkini1428 Dilihat

 

Paluta – indoviral.id

Ahmad Bakir Harahap Angkat Bicara terkait lahan wilayah desa Ujung Padang, kecamatan Halongoan, Kabupaten Padang lawas Utara, diduga Dirampas kepala desa Tapian Nadenggan, kec- Sungai Kanan, kab-Labusel (14-04-2023)

Kepala desa Ahamat Bakir Harahap terkesan melihat lahan surat tanah di wilayahnya ujung padang kecamatan Halongonan kab-Paluta menjadi wilayah desa Tapian Nadenggan Kec-Sungai kanan kab-Labusel, padahal dulunya itu kita menjual dengan surat kepala desa ujung padang kepada salah seorang warga tapian nadenggan. Kok bisa kepala desa tapian nadenggan membuat surat tanah yang kita jual itu menjadi wilayah Tapian Nadenggan “Ucapnya, Ahmad Bakir hrp

Padahal jelas perbatasan wilayah Paluta dan Labusel yang dipatok masih ada sekitar 800 meter dari patok labusel ke paluta,

Kami memohon Secepatnya pak camat Halongonan dan Bupati Padang lawas Utara beserta BPN turun kelapangan dan bertindak secepatnya sebelum ada yang tidak di inginkan,

Ketua LSM FWSDI Irwan Bahri Hasibuan mengatakan, tindakan kepala desa Tapian Nadenggan Sudah keterlaluan dan langgar
Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Kami meminta Bupati Padang lawas Utara dan Bupati Labuhan Batu Selatan beserta BPN secepatnya memproses adanya diduga penyerobotan curang yang dibuat kepala desa Tapian Nadenggan, kalau jelas kepala desa tapian nadenggan melakukan perbuatan tersebut secepatnya di laporkan kepada pihak yang berwajib. “Ucap. Irwan Bahri Hasibuan.