Muratara,Indoviral,Id,— Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi melaksanakan peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/12/2025), di Halaman Kantor Bupati Muratara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni dan diikuti oleh ribuan tenaga PPPK dari berbagai formasi, meliputi tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Devi Suhartoni menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengurus tenaga honorer dan PPPK secara adil dan bertanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan PPPK dilakukan berdasarkan masa kerja dan latar belakang pendidikan, tanpa membeda-bedakan.
“Semua honorer saya urus dengan baik. Yang lama bekerja dan yang pendidikannya sesuai, semuanya kita urus secara adil,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya peran guru dalam membentuk karakter peserta didik. Menurutnya, pendidikan tidak hanya berfokus pada kecerdasan akademik, tetapi juga pada pembentukan adab, sikap, dan kecerdasan emosional.
“Kalau kita bicara manusia, ada dua ukuran, kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional. Keduanya sama-sama penting,” ujarnya.
Bupati juga meminta para guru untuk tetap sabar dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan saat ini, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan penuh keteladanan.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kabupaten Muratara, Lukman, SH, menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diresmikan pada kesempatan tersebut sebanyak 2.571 orang, terdiri dari 1.214 tenaga teknis, 840 tenaga guru, dan 517 tenaga kesehatan.
Ia menambahkan, penyerahan SK dilakukan secara simbolis karena jumlah yang besar, sementara distribusi SK akan dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih efisien dan tidak mengganggu kinerja para pegawai.
“PPPK diharapkan dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelas Lukman.
Terkait masa kerja, Lukman menyebutkan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta dapat diperpanjang sesuai evaluasi dan regulasi yang ditetapkan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Muratara berharap PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, termasuk penyesuaian kesejahteraan dan gaji yang akan dibahas bersama unsur pimpinan daerah dan DPRD.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Muratara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berkarakter,Tutupnya.
Penulis:A.Rahman.






