Bungkamnya Ketua Bawaslu Pandeglang,Fikri Hidayat Kordinator GPMI Pertanyakan Ketegasannya

Uncategorized417 Dilihat

 

Pandeglang-Banten indoviral.id

Bungkamnya Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang sampa saat ini ketika Dikonfrmasi oleh Awak media ini jelas jadi pertanyaan,karen sampai saat ini
belum ada tindakan tegas dari Bawaslu Kabuaten Pandeglang ketika adanya rangkap jabatan di panwascam di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Seperti Diungkap kembali Oleh Fikri Hidayat selaku Kordinator Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (GPMI). Diketahui, ada anggota Panwascam yang rangkap jabatan menjadi Anggota BPD, PPPK dan Pendamping Desa dan ada juga yang menjadi Kepala Sekolah (ASN) di salah satu Sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang, Fikri juga menegaskan apabila Bawaslu tidak tegas maka akan mereka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika proses pemberhentian tersebut tak juga dilakukan.

“Jika terkait Dobel Job beberapa Anggota yang Ada di Panwascam ini tidak juga ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Maka kami akan segera bersurat untuk melaporkan hal ini ke pihak DKPP,karena kami sudah mengantongi data yang Rangkap Jabatan tersebut,”Terang Fikri Kamis 01-02-2024.

“Ini akan menjadi hambatan mengingat sebentar lagi tahapan pemilu,oleh karena itu Bawaslu Pandeglang seharusnya bisa segera menindak anggota Panwascam yang rangkap jabatan.Kami mempunyai nama-nama anggota Panwascam yang diduga rangkap jabatannya,seharusnya Bawaslu Kabupaten Pandeglang harus lebih dulu mengetahui persoalan tersebut dan harus segera melakukan penindakan,”Tambah Fikri.

Kemudian Fikri juga menyampaikan lagi mengenai Aturan Larangan Panwascam Rangkap Jabatan yaitu pada Pasal117 Undang Undang No.7 Tahun 2017.

“Aturan Larangan Panwascam Rangkap Jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten pandeglang harus lebih paham soal Aturan tersebut agar Pemilu di tahun 2024 ini berjalan dengan Aman, lancar dan Damai,”Pungkas Fikri.

(cepz)