BUMD PT Pembangunan Dumai Serahkan Pesangon eks pekerja, Paisal: Persoalan Hukum Manajemen Lama Kami Serahkan kepada Penegak Hukum

Nasional, Terkini248 Dilihat

 

DUMAI, INDOVIRAL.ID— BUMD Perseroda (Persero Daerah) PT Pembangunan Dumai yang bergerak di bidang Batching Plant, serahkan pesangon kepada 13 eks pekerja, Rabu (22/3/2023) pagi di Pendopo Sri Bunga Tanjung.

Penyerahan simbolis di berikan langsung Walikota H Paisal, SKM., MARS., Kadis Tenaga Kerja, Kabag Perekonomian Sekda Dumai, Manajemen BUMD dan Ketua LPMK Dumai.

“Kami apresiasi dukungan Walikota Paisal terhadap PT Pembangunan Dumai untuk merealisasikan pembayaran pesangon 13 eks pekerja,” ucap Ketua Panitia, Windy Eka Putri.

Pembayaran akan di transfer ke rekening masing-masing pekerja.

Windy Eka Putri juga berkesempatan sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran karena banyaknya proses yang dilalui.

“Saya juga mohon maaf untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 H,” pungkas Windy.

Di sisi lainnya, Walikota Paisal ungkapkan terimakasih karena perusahaan daerah yang sangat-sangat pailit tersebut, akhirnya bisa menunaikan kewajibannya terhadap 13 eks pekerja.

“Saat ini Batching Plant sudah mendapatkan pihak ketiga sebagai pengelola operasional dan pemeliharaan selama 3 tahun,” ucap Paisal.

Paisal tekankan, agar dalam merekrut pekerja saat Batching Plant beroperasi nantinya, agar mengutamakan pekerja lama.

Pembayaran pesangon paling lama hingga Desember 2023. Diakui Paisal, PT Pembangunan Dumai merupakan perusahaan daerah Kota Dumai yang sangat-sangat parah manajemen nya. “Kategori stadium 4 …!!,” tekankan Paisal.

Paisal juga persilahkan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh PT Pembangunan Dumai saat manajemen lama dipimpin Direktur Benedi Boiman.

“Persoalan hukum kami serahkan kepada penegak hukum,” pungkas Paisal.

Selain penyerahan simbolis pesangon, perusahaan juga serahkan 100 seragam sekolah kepada anak-anak yang telah di data.

(ES)