Bila Kajari Bengkalis Tidak Bisa Mengeksekusi Saut Parulian, Kami yang cari

Nasional, Terkini290 Dilihat

 

Bengkalis – indoviral.id
Telah 2 (dua) minggu Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis belum juga berhasil melakukan eksekusi terhadap Saut Parulian Hutabarat, yang sudah diputuskan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kasipidum Kejaksaan Negeri bengkalis Zikrullah, S.H. pada tanggal 28 Desember 2022 melalui telepon mengatakan, kepada korban (Rudi Yohanes) pelapor bahwa keluarga Saut Parulian Hutabarat akan mengantarkan sendiri Saut Parulian Hutabarat ke Kejaksaan negeri Bengkalis.

Akan tetapi sampai detik ini apa yang dijanjikan pihak keluarga tidak dipenuhi. Kenapa pihak Kejaksaan Negeri bengkalis tidak meminta pertanggung jawaban pihak keluarga yang berjanji akan mengantar Saut Parulian Hutabarat.

Lebih aneh lagi, kasipidum Kejaksaan Negeri bengkalis Zikrullah, S.H. , menghubungi pengacara Korban Bobson Simbolon, S.H dan mengatakan “iya kita masih terus berkordinasi terkait keberadaan terhadap terpidana tersebut, untuk dapat segera kita lakukan eksekusi.

Mohon bantuannya jika ada info terkait keberadaan terpindana. Trims. Begitu bunyi pesan singkat lewat aplikasi pesan berbalas yang diterima oleh kuasa hukum korban.

Hal yang lucu menurut kornag adalah, mereka mau melakukan pencarian tetapi terpidana belum ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pernyataan tersebut seakan Kejaksaan negeri bengkalis tidak mampu mencari terpidana dengan perangkat yang mereka gunakan.
Maka dari itu sebagai korban/ Pelapor Rudi Yohannes mengatakan, jika benar kejaksaan negeri bengkalis tidak mampu mencari keberadaan terpidana, segera terbitkan DPO biar kami pun punya dasar untuk mencari keberadaan terpidana.

Dan jikalau serius bisa menghubungi saya dan saya akan kasih tau dimana keberadaan terpidana lengkap dengan titik kordinatnya, sebelum dia lari dari sana, paparnya.

Saut Parulian Hutbarat selalu diberikan fasilitas yang wah sejak dari tahap II diberikan fasilitas penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan dimana Zikrullah, S.H.

Sebagai Kasipidum mengatakan, Saut Parulian Hutabarat sedang sakit dan harus control setiap bulan. Sekarang mereka seperti “dikadali”, apa orang sakit yang diberi fasilitas tersebut masih bisa melarikan diri keluar kota? Lantas dimana letak kemanusian tersebut?.
Saya sudah mengirimkan WA kepada Kasipidum meminta pertanggung jawaban beliau atas tidak ditahannya Mulai dari saat tersangka sampai dengan terpidana. Saya menyarankan, tidak perlu Saut Parulian Hutabarat harus lari, sebab kemanapun dia lari tetap bisa terlacak, lebih baik tempuh jalur hukum yang ada, yakni peninjauan Kembali “PK” namun apakah dia punya NOVUM baru?

Empat tahun kami menjalani semua proses ini, kenapa sampai saat ini pun Kejaksaan Negeri Bengkalis sepertinya lamban dalam menjalankan keputusan Mahkama Agung? Apakah ada “faktor x ” yang mempengaruhi oknum pengambil keputusan dikejaksaan Negeri Bengkalis, seperti pada tahap II? Atau karena Kasipidum sudah bertemu dengan Pengacara Terpidana dan ada pembicaraan unik disana?.

Ini akan tetap menjadi pertanyaan sebelum terpidana berhasil di eksekusi penahanannya oleh Kejari Bengkalis, tutup Rudi Yohanes. (simon parlaungan- Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *