Besok, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Muara Wakat, tentukan Masa Depan Desa

Nasional, Terkini46 Dilihat

 

Barito Utara, Indoviral.id
Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Akan melaksananakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Muara Wakat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Muara Wakat, Ropa’i, kepada media ini melalui telpon selulernya, pada Rabu (08/05/2025).

Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Ropa’i mengatakan, ” Terkait dengan Pemilihan Kepala Desa besok, Kamis 08 April 2025. Kita sudah siap dari persiapan kegiatannya sampai logistik, segi tempat dan lain – lainnya.”

Ropa’i juga menjelaskan bahwa, ” Untuk calon yang mencalonkan diri dari awal ada 4 orang calon, namun terjadi seleksi, karena mengacu kepada PerBup No.21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Pengganti Antar Waktu (PAW), bahwa ketiak calon itu mendaftar lebih dari 4 maka akan diadakan seleksi, ” kata Ropa’i.

Dikatakan juga bahwa pada tanggal 26 April 2025 dilaksankanlah seleksi, dan dari 4 calon yang diseleksi, 1 gugur, 3 calon yang lulus.

Calon Kepala Desa Pengganti Antara Waktu (PAW) yang lulus seleksi adalah Calon Nomor urut 1 (satu) Harlian, Calon nomor urut 2 (dua) Johansyah.T dan calon nomor urut 3 (tiga) adalah Mandi S.Pd.

Disampaikan juga bahwa, ” Untuk ketiga calon tersebut atas nama Harlian (calon nomor 1) adalah Penduduk asli Desa Muara Wakat, alamat domisilnya juga di Desa Muara Wakat, kemudian Calon nomor urut 2 (dua) atas nama Johansyah.T berasal dari Desa Sabuh dan alamat domisili juga Desa Sabuh, selanjutnya Calon nomor urut 3 (tiga), atas nama Mandi,S.Pd adalah Penduduk Kelurahan Jingah, beralamat domisili juga di Kelurahan Jingah, jadi ada dua calon berasal dari luar Desa dan Satu calon Putra Daerah Desa Muara Wakat, ” kata Ropa’i.

“Berkaitan dengan Pemilih yang memiliki hak suara, mengacu kepada Peraturan Bupati yang saya sebutkan tadi, ” ucap Ropa’i.
Dan juga mengacu kepada hasil Berita Acara Musdes yang dilaksanakan oleh BPD.
Berdasarkan oleh Musyawarah tersebut ada 31 Peserta Pemilih, yang terdiri dari 25 Pemilih laki – laki, dan 6 Pemilih Perempuan, yang terdiri dari Aparat Desa, BPD dan Lembaga yang ada di Desa, dan juga termasuk Pj.Kepala Desa Muara Wakat, jadi forsinya semua sudah ada keterwakilan.

Ditambahkan lagi, “Berkaitan degan pemilih tadi kami sebagai Panitia tidak masuk ke rana, ke sana karena kami sebagai Panitia hanya melakukan sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus pada tanggal 04 Maret 2025, yang dilaksanakan BPD, yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021, ” kata Ropa’i.

Sementara Ketua BPD Desa Muara Wakat, Tisen Triadi, melalui Telpon selulernya mengatakan,
” Mohon ijin pak terkait persiapan pemilihan besok, kami dari BPD sudah melakukan persiapan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa antar waktu, selanjut nya, acaranya pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, karena besok 2 Agenda, musyawarah dulu baru pemilihan, sekian dan terimakasih, ucap Ketua BPD Desa Muara Wakat.

Ditempat terpisah Pj.Kepala Desa Muara Wakat, Sefendi,S.Sos melalui telpon mengatakan bahwa, ” Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Muara Wakat besok, Kamis 08 Mei 2025, semua persiapan Sudah dilakukan Panitia, Kami selaku Pemdes juga mensuport Pelaksanaan Pilkades PAW ini, yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan besok, harapan saya selaku Pj.Kepala Desa Muara Wakat, Semoga Pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan lancar, aman dan sukses.”
” Semua Calon adalah merupakan Putera – Putera terbaik, Siapapun yang terpilih nantinya, adalah yang terbaik dan akan menentukan Desa Muara Wakat untuk masa yang akan datang menjadi lebih baik lagi, ” tutup Sefendi,S.Sos.
(Arnius.S,S.pd).