Mandau – indoviral.id
Minyak dan Gas (Migas ) memiliki kontribusi besar untuk masyarakat dan negara. Pengelolaan BMN di berbagai bidang termasuk migas diatur dalam Peraturan Pemerintah. o Masyarakat dapat memahami jual-beli dan kepemilikan tanah. Dari aspek administratif, aspek fisik dan aspek hukum.
Puluhan hingga ratusan juta melayang akibat iming-iming penyerahan tanah yang tak kunjung datang. Kisah duka hilangnya harta milik pria asal Sumatera Utara di Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Banyak mafia tanah jaman now. Jangan sampai tertipu oleh oknum-oknum kriminal menjanjikan penjualan tanah. Tawaran mereka sangat menggiurkan. Dalam modusnya oknum mengatakan ini adalah tanah adat. Sehingga tidak perlu pembuktian secara hukum. Tidak ada sertifikat dan lain-lain. Di sinilah letak kecurangannya. Saya telah kehilangan puluhan juta. Tidak ada yang harus mengalami seperti saya. Saya berharap oknum tersebut dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, kata pria yang enggan disebutkan namanya. Saat mengadukan perihal dugaan penipuan tersebut di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu.
Ini sepenggal cerita warga tentang persoalan jual beli lahan berdekatan dengan tanah Barang Milik Negara (BMN). Melihat semakin maraknya penipuan berupa transaksi BMN tanah. PHR selaku pelaku usaha operasi hulu migas di objek vital nasional. Secara berkala melakukan sosialisasi wilayah operasional. Resiko kejahatan terkait pertanahan di area BMN kepada perangkat desa di sekitar wilayah operasi. Untuk wilayah Bengkalis, sosialisasi beberapa waktu lalu dilakukan di Kecamatan Bathin Solapan ( Batsol ).
PHR bersama SKK Migas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada elemen masyarakat. Mengantisipasi kerugian yang terjadi. Upaya preventif diharapkan menjadi sarana edukasi. Pemberitahuan untuk masyarakat. Lebih berhati-hati dan teliti membeli lahan yang bersempadan dengan area operasi migas. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan PHR WK Rokan. SKK Migas Sumbagut. Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa dan para perangkatnya.
Pemerintah Camat Bathin Solapan Via Sekretaris Kecamatan Suryati menyambut baik kegiatan sosialisasi. Pentingnya pengetahuan bagi kepala desa, perangkat desa dan masyarakat untuk area BMN Hulu Migas. Tujannya untuk mengantisipasi praktik jual beli lahan BMN. Menjurus kepada penipuan. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat yang terlanjur membeli selain. Merugikan negara. Menghambat rencana operasi migas ke depan.
Suryati mengatakan, Sosialisasi pemanfaatan BMN Hulu Migas ini sangat bagus dan penting. Memberikan pemahaman dan pengetahuan khususnya area desa yang berdampingan dengan operasi PHR. Tanah BMN tidak boleh ada pemukiman, tempat berdagang, maupun aktivitas lainnya. Boleh digunakan untuk fasilitas umum. Tentunya mesti dengan proses dan prosedur yang dilalui. Hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Suryati berharap, kepala desa dan perangkat dapat meneruskan informasi ini ke masyarakat di wilayah operasi PHR. Memberikan pengetahuan. Pada saat ini ada bangunan liar, sewaktu-waktu BMN ini bisa diambil oleh Negara. Edukasi itu disampaikan ke masyarakat. Saat ini Kecamatan Batsol, banyak area tanah BMN dijual belikan. Kepada para kepala desa yang akan mengeluarkan surat tanah (SKGR) terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan PHR.
Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menyampaikan, area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara. Area tersebut digunakan sebagai operasi Migas. Memiliki risiko bahaya dan aspek keselamatan yang harus diperhatikan.
Rudi mengatakan, Wilayah operasional hulu migas termasuk dalam BMN Hulu Migas. Lokasi ini seluruh kegiatan dilakukan untuk memberikan kontribusi bagi negara.
Area operasi Migas PHR membentang di 7 wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Riau. Keberadaan BMN Hulu Migas dimanfaatkan sebagai area operasi PHR. Berperan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional, tutupnya.
( simon parlaungan)
Sumber : Humas Jantor Camat Bathin Solapa